Pandeglang, 29 April 2018
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI gelar dua hari peringatan sekaligus, yakni Hari Malaria Sedunia dan Pekan Imunisasi Dunia, Minggu (29/4) di Pandeglang, Banten. Kedua peringatan itu digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi rutin lengkap dan menjaga lingkungan untuk menghindari penularan malaria.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek dalam sambutannya mengatakan peringatan Hari Malaria Sedunia merupakan pemantik masyarakat untuk peduli lingkungan agar tidak terjadi penularan malaria.
“Hari Malaria ini kita peringati sebagai upaya kita untuk mewujudkan Indonesia Bebas Malaria dengan melibatkan seluruh jajaran lintas sektor di Pusat dan di Daerah,” kata Nila.
Menkes menambahkan upaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan seluruh lapisan masyarakat termasuk kalangan swasta dan dunia usaha.
Selain itu, Pekan Imunisasi Dunia diselenggarakan sebagai pengingat kepada para orang tua untuk benar-bebar melengkapi imunisasi rutin lengkap anaknya.
“seluruh masyarakat kembali diingatkan untuk melengkapi imunisasi rutin lenkap pada anak supaya tidak ada satu pun anak Indonesia yang tidak mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan bebas dari penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi,” kata Menkes.
Program Imunisasi lanjut Menkes, menjadi salah satu program yang terbukti paling efektif dalam menurunkan angka Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Di Indonesia, Program Imunisasi telah berhasil mencegah kematian sekitar 2 sampai 3 juta anak.
Dalam empat dasa warsa terakhir program imunisasi berhasil mencapai eradikasi cacar pada 1974, Eradikasi Polio pada 2014, Eliminasi Tetanus Neonatal dan Maternal pada 2016, dan penurunan lebih dari 90% angka kesakitan dan kematian akibat penyakit Difteri, Pertusis, dan Campak.
Namun, masih ada tantangan yang harus disikapi segera. Data menunjukkan pada 2014-2016, di Indonesia ada lebih dari 1,3 juta bayi yang tidak atau belum mendapatkan imunisasi lengkap. Hal itu disebabkan sulitnya akses masyarakat di daerah tertentu terhadap pelayanan kesehatan khususnya imunisasi.
Tantangan lainnya, sosialisasi tentang pentingnya imunisasi perlu ditingkatkan dan adanya kalangan tertentu yang menyebarluaskan isu negatif atau isu kontroversial tentang imunisasi yang dapat menghambat anak mendapatkan hak nya untuk hidup sehat.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mengamanatkan imunisasi adalah hak anak. Oleh karena itu, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah wajib melakukan upaya pemeliharaan kesehatan anak termasuk pemberian imunisasi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH