Jakarta, 7 Mei 2018
Pemerintah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait libur cuti bersama lebaran yang ditetapkan 18 April 2018. Hasil tindaklanjut tersebut menunjukkan tidak ada perubahan waktu libur cuti bersama, namun menghasilkan delapan pertimbangan.
Libur cuti bersama lebaran tetap jatuh pada 11, 12, dan 20 Juni 2018 yang telah ditetapkan melalui SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Namun, ketetapan ini dibuat berdasarkan delapan pertimbangan, yakni;
Pertama, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
Kedua, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Ketujuh, empat Menteri Koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi atau surat edaran.
Hasil tindak lanjut SKB tiga menteri ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di kantor Kemenko PMK kepada awak media, Senin (7/5). Selain itu, dalam penetapan cuti bersama ini pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial yang diharapkan akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga. Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek mengatakan terkait cuti bersama Idul Fitri 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan langkah-langkah bidang kesehatan, khususnya untuk mengatasi kesulitan akses pemudik terhadap pelayanan kesehatan.
“Kami bersama kepolisian, Kemenhub, Pupera, kami membuat pos kesehatan begitu banyak di sepanjang jalan yang ada Nakes (tenaga kesehatan) nya. Kami tetap mengatur (pergantian tugas) Nakes ini, layanan publik ini kami lakukan seoptimal mungkin,” kata Menkes.
Kemenkes akan menyiapkan fasilitas kesehatan, pos kesehatan, PSC 119 di sepanjang jalur mudik-balik, terminal, bandara, pelabuhan, rest area jalan tol. Akan dilakukan pula pemeriksaan kesehatan pengemudi, promosi dan prefensi di terminal, bandara, pelabuhan, rest area, dan tempat wisata.
Kesiapan fasilitas layanan kesehatan tahun ini total 3.910, terdiri dari 923 Pos Kesehatan, 2231 Puskesmas, 375 RS, 207 KKP dan 174 PSC. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2017 yakni sebanyak 3.826.
“Isu kesehatan tidak mengenal libur. Kesiapsiagaan sudah menjadi SOP dalam masa apapun. Demikian pula pada masa cuti bersama dan libur lebaran, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperi biasa,” tegas Nila.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM