Palu, 9 Oktober 2018
Dalam kondisi apapun, bahkan dalam proses tanggap darurat kebencanaan sekalipun, bayi usia 0-6 bulan tidak dianjurkan diberi susu formula. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan kepada para orangtua agar tidak mudah memberikan susu formula bagi bayi pada usia tersebut tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 6 disebutkan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Bayi 0-6 bulan boleh diberi susu formula asal dengan ketentuan sang ibu terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi sebagaimana ditetapkan pada Pasal 7.
Dalam kejadian bencana, para orang tua kemungkinan besar mengalami kondisi tidak nyaman dan menyebabkan ASI tidak keluar. Namun sang ibu pun harus memahami bahwa kebutuhan anak akan ASI itu jauh lebih penting. Jadi sebisa mungkin ibu tidak stres dan tetap memberikan ASI kepada bayinya.
Seperti kasus yang ditemukan di pengungsian Gunung Bale, Kabupaten Donggala. Pada Sabtu siang (6/10) salah satu tim sub cluster kesehatan reproduksi menemukan seorang ibu yang memberikan susu formula 0-6 bulan pada bayinya yang berusia 1 bulan.
Alasannya sang ibu stres sehingga ASI nya tidak keluar. Kemudian susu formula lainnya ditemukan juga di tenda lain.
Untuk mengatasinya, tim subcluster kesehatan reproduksi melakukan edukasi kepada ibu tersebut dan ibu-ibu lainnya agar jangan sampai memberikan susu formula untuk anaknya yang berusia 0-6 bulan.
ASI eksklusif merupakan makanan terbaik bagi bayi, dan pemberian ASI eksklusif ini sudah direkomendasikan oleh WHO. Jangan sampai karena bencana ini pemberian susu formula bagi bayi 0-6 bulan jadi dibiarkan.
Kalau kondisi ibu stres tidak berarti ASI nya tidak keluar, maka dari itu, Kemenkes melalui subcluster kesehatan reproduksi memberdayakan tim bidan untuk melakukan konseling. Dibutuhkan juga para konselor ASI lainnya untuk memotivasi sang ibu sehigga akan terjadi sinergitas antar sektor.
Namun, seandainya ASI ibu tetap tidak bisa keluar walaupun sudah dilakukan konseling, maka bayi 0-6 bulan diperbolehkan mengonsumsi susu formula atas anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan.
Teknis pendistribusian bantuan susu formula pun akan membantu mengontrol sang ibu dalam memberikan susu formula untuk anaknya. Bantuan susu formula itu harus diketahui dan diserahkan ke Dinas Kesehatan atau petugas kesehatan, tidak langsung diberikan kepada orangtua.
Sehingga, susu formula yang diberikan kepada orangtua untuk bayinya harus diberikan oleh tenaga kesehatan dengan melakukan konseling sebelumnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM