Bogor, 23 November 2018
Pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dilakukan dengan kapasitas dan kapabilitas yang baik. Oleh karenanya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beri penghargaan kepada Kemenkes pada Jumat (23/11) di Bogor.
Berdasarkan dari paket Undang-undang Keuangan negara, salah satunya Undang-undang Perbendaharaan terdapat PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada esensinya keuangan negara harus dikawal akuntabilitasnya. Untuk mengawalnya, dalam PP tersebut disebutkan ada dua pilar, yakni SPIP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dua pilar itu yang mengawal dan menjaga akuntabiltias pengeloaan negara.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengatakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, dua pilar itu diukur berdasarkan level, level paling bawah 1, level paling tinggi 5. Level itu menggambarkan bagaimana kapasitas dari dua pilar itu untuk mencegah, dan mendeteksi penyimpangan-penyimpangan termasuk kapasitas dan kapabilitan untuk menjaga pengelolaan keuangan negara.
Terget 2019 kementerian/lembaga harus mencapai level 3 baik SPIP maupun APIP. Kemenkes mencapai level 3 sebelum batas waktunya. Hal ini menunjukkan ada kapasitas dan kapabilitas untuk menjaga keuangan negara di Kemenkes.
“Kemenkes mecapai level 3, saya ucapkan selamat. Tentu kalau tidak ada leadership menteri yang komit untuk menerapkan sistem pengendalian keuangan pemerintah dan mendorong inspektur jenderal untuk mencapai kapabilitas ini tentu tidak akan terwujud. Yang penting komitmen dan dorongan dari bu menteri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Kemenkes,” kata Ardan di Bogor, Jumat (23/11).
SPIP dan APIP, lanjut Ardan akan gagal apabila terjadi pengabaian, kolusi dan intervensi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sistem (SPIP dan APIP) akan hancur kalau ada pengabaian dari pimpinan, yakni jajaran dirjen, direktur, dan kepala dinas. Kedua kalau ada kolusi antar para pihak yang menjalankan sistem ini. Jadi kolusi akan menyebabkan sistem ini tidak optimal. Yang terkahir intervensi, kalau ada intervensi artinya pimpinan melakukan intervensi terhadap berjalannya sistem. Nah tiga ini yang akan membuat sistem ini akan hancur,” ucap Ardan.
Penghragaan berupa sertifikat Maturitas SPIP diberikan langsung oleh Ardan kepada Menkes Nila Moeloek, dan sertifikat Internal Audit Capability Model APIP Level 3 diterima langsung plt Itjen Kemenkes drg. Oscar Primadi. Penyerahan penghargaan itu dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Operasional Program (Rakorpop) di Bogor, Jumat (23/11).
“Semga ini (penghargaan) memberikan indikasi bahwa kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenkes telah berjalan dengan baik,” kata Ardan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM