Bogor, 23 November 2019
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no 43 tahun 2016 telah terjadi perubahan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Oscara Primadi mengharapkan Permenkes tentang SPM itu bisa diterapka di awal tahun 2019.
“Masalah SPM (perubahan Permenkes) sudah lama ditunggu oleh teman-teman provinsi, paling tidak batasnya 1 Januari 2019 sudah harus bergerak di provinsi. Mudah-mudahan proses yang selama ini berada di Kemenkes bisa lebih maksimal. Memang tidak mudah karena proses perubahan Permenkes ini panjang dan mudah-mudahan dapat memberikan sesuatu yang betul-betul bisa diterapkan oleh teman-teman di daerah,” kata Sekjen pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop) di Bogor, Jumat (23/11).
Standar Pelayana Minimal (SPM) bidang kesehatan merupakan pelayanan dasar kesehatan esensial yang harus diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat. SPM itu dibentuk berdasarkan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diimplementasikan melalui Permenkes no 43 tahun 2016.
Saat ini, Kemenkes tengah dalam proses pengubahan Permenkes tersebut. Pengubahan Permenkes itu, kata Sekjen, harus dilakukan agar ada beberapa penajaman dari segi pelayanan kesehatan agar SPM ini dapat terimplementasi dengan baik di daerah.
Perbedaan antara Permenkes no 43 tahun 2016 dan draf Permenkes yang baru adalah pada Permenkes no 43 tahun 2016 terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM dengan muatan materi berisi petunjuk teknis. Pada draf Permenkes yang baru terdapat 12 jenis layanan dan mutu SPM ditambah 2 jenis layanan mutu di level provinsi dengan muatan materi petunjuk teknis, standar SDM, dan standar barang dan jasa.
12 jenis layanan dan mutu SPM pada draf Permenkes yang baru mencakup layanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, layanan kesehatan hipertensi, diabetes, orang dengan gangguan jiwa berat, layanan kesehatan TBC, dan HIV.
Sedangkan 2 jenis layanan mutu di level provinsi adalah Layanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi, dan layanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) provinsi.
“SPM penting diterapkan mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warganegara. Maka seluruh warga negara harus memperoleh pelayanan minimal bidang kesehatan secara 100%,” kata Sekjen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM