Jakarta, 1 Januari 2019
Pascatsunami yang terjadi di sebagian wilayah Banten dan Lampung pada Jumat 28 Desember 2018, muncul kasus gigitan ular. Berdasarkan laporan dari Dokter Spesialis Emergency Trimaharani ada 14 kasus gigitan ular yang tercatat hingga 31 Desember 2018 di Pandeglang, Banten.
“Kasus di Puskesmas Munjul ada 3, di Puskesmas Labuhan 2 kasus, Puskesmas Panimbang 1, di Puskesmas lain 3, RS Berkah 1, dan Puskesmas Cibitung 4. Jadi total 14 kasus,” kata dr. Tri melalui jejaring sosial kemarin (31/12/2018).
Kondisi korban hingga saat ini, kata Tri, semua membaik hanya membutuhkan observasi dan penatalaksanaan yang ketat dan tepat. Dirinya bersama dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah melakukan pelatihan penatalaksanaan korban gigitan ular kepada tenaga kesehatan di pengungsian, Dinas Kesehatan Pandeglang, RS Berkah, dan RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Serang.
“Saya akan datang kembali ke sini (Banten) bulan depan untuk training dan itu gratis,” kata dr. Tri.
Ancaman gigitan ular pascabencana biasa terjadi yang diduga karena terganggunya habitat mereka. Dr. Tri mengatakan hasil riset selama 6 tahun yang dilakukan olehnya menunjukkan bahwa setiap bencana ada ancaman gigitan ular.
“Setiap disaster ada risiko snakebite, misalnya banjir di Sampang, gempa di Lombok, erupsi Gunung Raung, Erupsi Gunung Merapi, erupsi Gunung Agung, dan sebagainya,” katanya.
Berdasarkan riset tersebut, dirinya telah memprediksi akan ada kasus gigitan ular usai tsunami di yang melanda Banten. Dan ternyata ada 14 kasus gigitan ular dari tanggal 22 sampai 31 Desember 2018.
Masyarakat dan pemerintah daerah diminta waspada terhadap ancaman gigitan ular. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto mengimbau kepada korban tsunami agar berhati-hati saat bersih-bersih.
“Kalau mulai bersih-bersih pada awalnya jangan menggunakan tangan langsung, gunakan kayu dahulu pastikan tidak ada ular, baru pakai tangan. Karena tsunami, sarang ular terusik dan menyebar, berpindah tempat ke tumpukan sampah atau puing,” katanya.
Hal yang harus dilakukan ketika digigit ular adalah tenang dan istirahat, memasang bidai dan mengurangi pergerakan, bawa ke pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Perlu juga diperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan jika digigit ular, yakni jangan bawa ke dukun, jangan dihisap atau disedot, jangan ditoreh atau dikeluarkan darahnya, jangan dipijat, jangan diikat, dan jangan menggunakan obat herbal.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM