Jakarta, 7 Februari 2019
Kusta bukan penyakit keturunan apalagi akibat kutukan. Kusta merupakan infeksi pada saraf dan kulit yang disebabkan oleh mycobacterium leprae. Penularannya melalui pernapasan, udara, dan kontak langsung dengan penderita yang belum diobati.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes mengatakan penyakit kusta banyak dianggap biasa oleh masyarakat, padahal bila terlambat ditangani bisa menjadi sumber penularan.
“Ini (kusta) tidak berasa karena itu banyak masyarakat menganggapnya biasa. Sebenarnya permasalahan kusta itu hanya dia bercak dan tidak berasa, jadi dia anggap biasa, padahal kalau terlambat ditemukan dan aktif bakterinya menjadi sumber penularan,” katanya pada temu media Hari Kusta Sedunia, Kamis (7/2) di ruang pers Naranta Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes.
Faktor yang mempengaruhi penularan kusta adalah salah satunya penderita kusta yang belum mengonsumsi obat Kusta. Masa inkubasi perlu waktu lama (rata-rata 3-5 tahun) dan kejadian penyakit ini terbanyak pada negara tropis, dan Indonesia berada pada urutan ketiga di dunia setelah India dan Brazil dalam jumlah kasus baru yang ditemukan setahun.
Angka Penemuan Kasus Baru Indonesia: 6,07 per 100.000 penduduk. Total kasus baru sebanyak 15.910. Secara Nasional, Indonesia sudah mencapai eliminasi kusta (angka kasus kusta terdaftar atay angka prevalensi <1/10.000 penduduk) pada tahun 2000. Namun masih ada 10 Provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta. Selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota, pada akhir tahun 2017 masih tedapat 142 Kabupaten/Kota belum mencapai eliminasi kusta yang tersebar di 22 Provinsi.
Bentuk kelainan pada tubuh yang menderita kusta bisa berbeda. Pada kulit ditandai dengan bercak putih maupun bercak merah dan mati rasa, kadang berupa benjolan-benjolan di lengan, wajah, badan, dan telinga. Pada saraf tepi ditandai dengan mati rasa pada area telapak tangan dan atau telapak kaki yang mengalami kerusakan saraf, kelumpuhan di tangan dan kaki, kering, dan tidak berkeringat.
Divisi Dermatologi Infeksi Tropik Departemen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Sri Linuwih Menaldi SW, SpKK(K) mengatakan Kusta penyakit menular tapi tidak mudah menular.
Jika kelainan itu terjadi pada mata ditandai dengan refleks kedip berkurang, dan kelopak mata tidak menutup dengan baik. Masalah yang lebih seriusnya adalah terjadi cacat menetap seperti jari bengkok, memendek atau terputus, kelumpuhan tangan dan kaki, kelopak mata tidak menutup (lagoftalmos), dan kebutaan.
“Yang perlu kita waspadai adalah Indonesia penyumbang kusta ke-3 di dunia. Kelainan pada kusta ini mirip dengan penyakit lain, seperti panu, kurap, dan kaligata,” kata dr. Sri.
Bagi mereka yang terkena kusta pengobatan yang efektif dengan diberikan multi drug treatment (MDT) yang tersedia gratis di Puskesmas dan beberapa rumah sakit. Lama pengobatan 6 bulan untuk tipe PB (pausibasiler), dan 12 bulan untuk tipe MB (multibasiler).
Tujuan dari pengobatan adalah memutus rantai penularan, mencegah cacat atau menangani agar cacat tidak berlanjut, menangani komplikasi, memperbaiki kualitas hidup penderita.
Kusta tidak identik dengan cacat, kusta dapat diobati, temukan tanda dan gejala dini kusta, hilangkan stigma dan diskriminasi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM