Jakarta, 27 Februari 2019
Tahun 2018 kasus gigitan hewan pembawa rabies sekira seratus ribuan. Sementara pada tahun 2019 ini sampai dengan minggu ke delapan ini Kemenkes mendapatkan laporan dari 21 provinsi kejadian gigitan hewan pembawa rabies dengan jumlah mencapai sekira 6.136 kasus dan terjadi kematian di 6 provinsi. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap hewan pembawa rabies.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian, Kata Anung, sudah mengidentifikasi daerah-daerah dengan sejarah gigitan yang cukup tinggi dan juga sudah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pemerintah daerah diingatkan juga tentang mutasi anjing dari satu tempat ke tempat lain.
“Kita menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang selama ini ada riwayat gigitan hewan rabies, meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, menyediakan vaksin anti rabies, dan surveilans mendata kejadian semacam ini dan dliaporkan secara cepat kepada kami,” ucap Anung, Rabu (27/2) di Jakarta.
Anung menambahkan, jika melihat hewan agresif kemudian mengeluarkan lendir yang berlebihan, takut dengan air, takut dengan cahaya, secara agresif menggigit orang tanpa sebab, atau menggigit orang, kita harus berpikir bahwa barangkali itu adalah hewan pembawa rabies yang sudah terkena virus atau infeksi kuman rabies.
Hewan tersebut harus dikandang dahulu selama minimal 2 minggu untuk diamati apakah hewan itu takut dengan air, cahaya, apakah sifat agresifnya berlebihan atau tidak. Jika dalam 2 minggu ada tanda-tanda seperti itu, maka hewan tersebut harus dimatikan dibunuh dengan cara-cara yang benar.
Gejala yang terjadi pada korban gigitan umum demam, sakit kepala, kemudian mirip dengan hewannya mengeluarkan lendir yang berlebihan, pusing, kaku pada tengkuk.
“Kalau ini memang sudah menyerang saraf, ada kejang-kejang, ada gerakan-gerakan yang tidak terkontrol oleh otak kita, oleh tubuh kita. Nah inilah yang menjadi fatal kalau tidak segera dilakukan penanganan,” kata Anung.
Jika terjadi gigitan, harus cepat melakukan pencucian pada luka, kemudia membawanya ke Puskesmas atau rumah sakit untuk pemberian vaksin.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Dms/D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM