Jakarta, 27 Februari 2019
Kementerian Kesehatan mendapat penghargaan dari lembaga Arsip Nasional RI (ANRI) sebagai juara pertama untuk kategori sangat baik berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2018. Penghargaan diberikan oleh Kepala ANRI Mustari Irawan kepada Robert Johan Pattiselano yang mewakili Sekjen Kemenkes pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang (27/2).
Selain Kemenkes, kementerian lain yang mendapatkan penghargaan untuk kategori sangat baik adalah Kementerian Sektretariat Negara sebagai juara kedua dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai juara ketiga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan. Sehingga arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi digunakan pula sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Menpan RB. Sistem ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
ANRI telah mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis atau SIKD yang telah diterapkan di berbagai instansi pemerintah. SIKD dapat didorong untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai SIKD yang terintegrasi dan menjalankan fungsi korespondensi berbasis elektronik antar Instansi Pemerintah, sekaligus menerapkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Selanjutnya, SIKD yang terintegrasi dapat ditetapkan sebagai aplikasi umum dan diimplementasikan ke semua instansi pusat dan pemerintah daerah di akhir tahun 2020.
Hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah. Dengan pengawasan kearsipan yang dilaksanakan secara berkesinambungan diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang dapat mendukung efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala ANRI memandang penting kehadiran kementerian dan lembaga pada Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2019. Melalui acarai ini dapat diketahui mengetahui sejauh mana perkembangan kualitas penyelenggaraan kearsipan di masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.
“Tentunya hal Ini merupakan bukti dan komitmen kami sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan,” ungkap Kepala ANRI Dr. Mustari Irawan, MPA.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM