Jakarta, 24 Juni 2019
Standar Pelayanan Transfusi Darah penting dilakukan untuk menjamin kemanan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu pelayanan transfusi darah harus sesuai standar pelayanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 91 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
Plh. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer drg. Farichah Hanum, M.Kes mengatakan standar pelayanan transfusi darah membuat masyarakat jadi aman, begitupun bagi staf harus memiliki kemampuan yang baik.
“Jadi semua kan lebih tertata karena standar yang jelas, kemudian untuk institusi itu sendiri (UTD) ini manfaatnya sangat luas,” katanya, pada acara Hari Donor Darah Sedunia, Senin (24/6) di gedung Kemenkes.
Saat ini tercatat ada 200 UTD milik pemerintah dan 220 UTD milik TNI. Namun, drg. Hanum mengaku beberapa UTD di daerah kesulitan dalam menyediakan stok darah karena terkendala akses.
“Yang susah di daerah Timur karena aksesnya yang sulit, daerah Timur seperti Maluku dan Papua yang ada hanya di kota, sedangkan di daerah, susah. Kendalanya di transportasi, informasi, dan buat pendonornya juga sulit,” katanya.
Namun demikian, lanjut drg. Hanum, walaupun standar pelayanan transfusi darah sudah ada, tapi untuk memastikan apakah UTD itu betul-betul melaksanakan standar pelayanan tersebut atau tidak, belum ada lembaga yang mengevaluasinya.
“Jadi nanti ada lembaga yang memastikan bahwa UTD dalam hal ini patuh terhadap standar yang ditetapkan (PMK nomor 91 tahun 2015). Itu ada lembaga independen yang menilai semua aspek.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM