Jakarta, 30 Juli 2019
Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan. Bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.
Demikian disampaikan Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, MQIH pada acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jakarta (30/7).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019.
Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dan kesehatan. Di Pertambangan Emas Skala Kecil, Kementerian kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye stop merkuri. Sedangkan untuk bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah dengan melakukan workshop sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri. Tujuan dari pertemuan ini adalah mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan tujuan khususnya yakni:
1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)
2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta yang diundang dalam pertemuan ini berasal dari lintas program pada Kementerian kesehatan, Kementerian dan Lembaga lain, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (seperti rumah sakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, klinik), serta organisasi profesi, perguruan tinggi, perhimpunan dan asosiasi Rumah Sakit, Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati merkuri, serta media massa.
Dalam acara ini hadir sejumlah pembicara, yaitu Dirjen Kesehatan Masyarakat dan Direktur Fasyankes serta Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tentang Kebijakan dan Strategi dalam Penghapusan dan penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Menutup kegiatan ini dilakukan Komitmen Bersama dengan pemangku kepentingan dan pemasangan PIN penghapusan Alkes bermerkuri sebagai launching dimulainya pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(gi)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM