Jakarta, 8 Mei 2020
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya, Kaimantan Tengah telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Artinya PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 7 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020.
Kasus Covid-19 di Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Palangka Raya ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (8/5).
Selanjutnya Pemerintah Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Kota Palangka Raya mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM