Jakarta, 23 Mei 2020
Hari ini, Pemerintah melakukan kunjungan ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Dalam kunjungannya, didapati bahwa managemen yang berlaku berbeda dengan Rumah Sakit lainnya, yang mana seluruh area Wisma Atlet diberlakukan sebagai zona kuning/zona kekarantinaan.
“Pada hari ini tadi, kami berkesempatan untuk melihat secara langsung kondisi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, kami melihat bahwa seluruh sistem telah berjalan sesuai SOP yang diberlakukan. Ada beberapa kekhasan terkait dengan managemen RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB Sabtu sore (23/5).
RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet merupakan RS yang dinyatakan sebagai RS Karantina artinya seluruh fasilitas yang berada di dalam pagar Wisma Atlet adalah zonasi kekarantinaan, yang mana seluruh area adalah zona kuning sehingga siapa saja yang mengakses ke wilayah RS dibatasi dan diatur sedemikian rupa.
Dari zona kuning tersebut, Menurut Yuri masih dibagi lagi kedalam beberapa zona dengan tower yang berbeda yakni zona kuning administrasi terkait pengelolaan pendukung umum seperti logistik, donasi, dan bantuan.
Zona kuning untuk mendukung layanan pasien ini terkait managemen Sumber Daya Manusia seperti relawan yang terdiri dari gabungan dari tenaga kesehatan baik dari Kementerian Kesehatan, K/L lain, TNI-Polri serta relawan Perguruan Tinggi dan swasta. Pasca penugasan para relawan diperiksa kesehatannya, karena ada yang ditugaskan selama 1 bulan ada juga yang 2 bulan, akhir penugasan untuk memastikan bahwa mereka aman untuk kembali ke keluarganya, sehingga semua petugas yang telah mengakhiri masa tugasnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan termasuk termasuk pemeriksaan swab dan dipastikan negatif.
Zona kuning dukungan psikologi pasien terkait respon terhadap masalah psikologis pasien selama mereka dirawat, ini didomininasi oleh kecemasan untuk berkumpul dan bertemu keluarga terutama di momen Hari Raya Idul Fitri kali ini.
“Kami melihat seluruhnya bekerja sesuai SOP, Kami juga melihat seluruh tenaga kesehatan bekerja secara profesional sesuai profesinya, mereka mengedepankan sumpah mereka untuk bekerja melayani pasien dengan tulus, oleh karena itu tadi kami sempat berdiskusi bahwa harus berlebaran tidak seperti biasannya,” terang Yuri.
Pihaknya menekankan bahwa penanggulangan Covid-19 adalah tugas bersama, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk patuh dan disiplin melaksanakan uaya pencegahan dengan cuci tangan pakai sabun, selalu pakai masker saat keluar rumah, hindari kerumunan.
“Dengan kinerja data seperti sekarang ini dilarang keluar rumah dan bepergian apalagi mudik, oleh karena itu kemarin kita sama-sama mendengar bapak Wakil Presiden menyampaikan Sholat Ied di rumah, takbir dari rumah, kita tidak akan kehilangan keluarga karena sekarang semua memungkinkan dengan menggunakan teknologi tetapi ini penting untuk mengendalikan semuanya dan ingin segera pulih,” ujarnya.
Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Dalam peraturan ini siapapun yang melakukan perjalanan keluar dan atau masuk DKI Jakarta, harus memiliki surat izin. Surat ini dapat diakses di website corona.jakarta.go.id.
Untuk diketahui, kinerja data hingga 23 Mei 2020, pemeriksaan spesimen dengan metode RT-PCR dan Tes Cepat Molekuler (TCM) TB sebanyak 239.740 spesimen telah diperiksa dengan konfirmasi positif sebanyak 21.745, kasus sembuh sebanyak 5.249 orang, kasus meninnggal sebanyak 1.351 orang. Sementara, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 49.589 orang, sedangkan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 11.495 orang.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM