Jakarta, 1 Juli 2020
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat pengguna transportasi umum untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, moda transportasi umum menjadi 1 dari 3 ruang publik yang berpotensi sebagai kluster baru penyebaran COVID-19, selain kantor dan restoran, karena sulitnya menerapkan jaga jarak aman selama didalam kendaraan umum.
“Salah satu yang paling penting diperhatikan, ketika kita berada disituasi berisiko tinggi seperti ketika kita hendak dan saat menggunakan angkutan umum, perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk para pengguna moda transportasi baik darat, laut maupun udara,” kata Reisa dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu sore (1/7).
Dalam Survey Sosial Demografi Dampak COVID-19 yang dilakukan BPS, Reisa menyebutkan banyak masyarakat yang belum patuh melakukan jaga jarak fisik selama didalam kendaraan umum.
“Baru 38,11% yang telah melakukan jaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang lain, bahkan sebagian mengaku tidak menerapkan jaga jarak fisik,” terangnya.
Untuk itu, ia menekankan kepada calon penumpang kendaraan umum untuk selalu waspada dan senantiasa menerapkan 7 protokol kesehatan saat berada di transportasi umum. Protokol tersebut dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Perhubungan untuk melindungi pergerakan masyarakat agar dapat kembali produktif namun tetap aman dari COVID-19.
Ketujuh protokol tersebut yakni :
1. Pastikan dalam kondisi sehat, jika merasa kurang sehat sebaiknya tetap di rumah
2. Jika menggunakan transportasi umum, sebaiknya gunakan transportasi umum yang berpenumpang terbatas
3. Selalu gunakan masker
4. Jaga kebersihan tangan dengan rutin cuci tangan atau pakai hand sanitizer
5. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut
6. Patuhi imbauan untuk menerapkan jaga jarak fisik
7. Jika kondisi kendaraan padat, penggunaan faceshield dan masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
Reisa menilai keberhasilan memasuki adaptasi kebiasaan baru sangat bergantung pada kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ada. Dia berharap masyarakat tidak lengah, sehingga tidak terjadi penambahan kasus yang semakin tinggi.
Dalam update pemerintah per tanggal 1 Juli, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 1.385 orang sehingga totalnya menjadi 57.770 orang. Provinsi dengan penambahan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta 217 kasus baru, Jawa Timur 185 kasus baru, Jawa Tengah 173 kasus baru, Maluku Utara 147 kasus baru, Sulawesi Selatan 130 kasus baru.
Sementara itu, kasus yang dinyatakan sembuh bertambah 789 total 25.959, kasus meninggal juga bertambah sebanyak 58 orang total 2.934.
Secara presentase angka kesembuhan nasional mencapai 43,2%. Kendati lebih rendah dari angka global sebanyak 54,23%, namun ketika diturunkan di tingkat Provinsi ada 13 provinsi presentase kesembuhan diatas 70% diantaranya Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
“Pencapaian ini karena memang secara dini kita bisa menemukan kasus COVID-19 terkonfirmasi dengan gelaja ringan-sedang yang segera kita tangani di rumah sakit,” ucap Yuri.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati, dan mencegah harus menjadi sebuah kebiasaan baru kita. Ketentuan-ketentuan tentang mencegah telah kami tuangkan dalam protokol kesehatan. Ini harus kita kerjakan bersama, tidak terhenti, serempak dilaksanakan dan disiplin. Hanya dengan cara ini kita bisa menanggulangi COVID-19,” pungkasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM