Jakarta, 11 Agustus 2020
Dalam rangka menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan hingga kini Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19.
“Sampai saat ini, kita sudah bayarkan sebesar 750 miliar, dananya berasal dari pagu Kemenkes. Untuk proses verifikasi tetap di BPJS Kesehatan,” kata Kadir pada Selasa (11/8).
Pihaknya menyebutkan bahwa semua RS bisa mengajukan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 1.711 dari total 2.917 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19. Dari jumlah tersebut baru sekitar 67% RS yang mengajukan klaim ke pemerintah untuk selanjutnya diverifikasi BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal.
“Kendala kita adalah masih banyak RS yang belum mengajukan klaim, masih banyak RS yang belum memahami Permenkes 392,” terangnya.
Kendala lain yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen pengajuan klaim. Kadir menjelaskan seringkali pihak RS belum melengkapi berkas yang dibutuhkan, sehingga ketika dikembalikan untuk dilengkapi maka semakin membutuhkan waktu lama. Untuk itu, ia berharap pihak RS menyiapkan berkas-berkas secara lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan COVID-19 segera mangajukan klaim kepada pemerintah.
Sementara itu, berkaitan dengan masih adanya RS yang meminta biaya perawatan kepada pasien, pihaknya akan memberikan teguran kepada RS terkait, pasalnya seluruh biaya perawatan pasein COVID-19 telah ditanggung negara.
“Kita sudah tegur (RS yang menagih ke pasien), semua pasien saat bencana ini ditanggung negara. Semua RS yang melakukan penagihan akan ditegur. Sudah ada Surat Edarannya,” tutur Kadir.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM