Jakarta, 19 Agustus 2020
Penggantian anggota KKI masa bakti tahun 2019 – 2024 telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019, dimana Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur. Namun usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan dan terbitlah Kepres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019.
Keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada tanggal 26 Mei 2019.
Pengangkatan dan Pemberhentian anggota KKI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada Menteri Kesehatan paling lambat 4 bulan sebelum masa bhakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggota KKI periode berjalan berakhir.
Hingga masa bhakti keanggotaan KKI Periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Sehingga keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 diusulkan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden agar keanggotaan KKI pada masa bhakti KKI tersebut dilakukan perpanjangan.
Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.
Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum memenuhi persyaratan, sehingga Menteri Kesehatan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” kata Menkes Terawan, Rabu (19/8) di Jakarta.
Seiring dengan pergantian Menteri Kesehatan dalam kabinet Indonesia maju, Menteri Kesehatan yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI dengan pertimbangan bahwa KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan, yang apabila berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Aturan tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.
Di samping itu, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang yang terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakukan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
Selain itu bagi calon anggota KKI yang berstatus PNS juga harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM