Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Desember 2014 mencapai lebih dari 131 juta jiwa, sudah melebihi target yang diteteapkan sebelumnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa masyarakat luas menerima program JKN dengan cukup baik.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, saat beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Sofyan A. Djalil, di Jakarta, Senin (5/1).
Saat ini, kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dalam JKN atau yang lebih dikenal dengan sebutan peserta mandiri menjadi perhatian Pemerintah, karena jumlahnya terus meningkat, yakni mencapai 7.634.687 jiwa (5%). Sejak awal diluncurkan, kelompok peserta ini menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Namun, seringkali peserta dari kelompok ini yang baru mendaftarkan dirinya saat sakit, tanpa mengikutsertakan keluarganya.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat, sebelum sakit datang, daftarkanlah diri jauh-jauh hari ke dalam program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan”, ujar Menkes saat ditemui sejumlah media, sesaat sebelum meninggalkan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, dalam komposisi kepesertaan yang ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), peserta terbanyak adalah peserta bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa (67%), diikuti oleh peserta non PBI pekerja penerima upah (PPU) termasuk di dalamnya pegawai negeri sipil (PNS), TNI, POLRI, yaitu sebanyak 24.100.933 jiwa (18%). Selanjutnya, Peserta PBI APBD saat ini berjumlah 8.492.117 jiwa (6%), dan peserta non PBI yang bukan pekerja berjumlah 4.869.009 jiwa (4%).
Jumlah peserta JKN didominasi dari propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini dikarenakan ketiga propinsi tersebut mempunyai jumlah penduduk terbesar. Ke depan, perlu dirinci utilisasi dan rasio klaim untuk tiap provinsi agar dapat terlihat penyebaran pemanfaatan program JKN agar dapat dipastikan bahwa program ini dinikmati secara merata di seluruh wilayah.
Tahun 2019 mendatang, ditargetkan 95% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN/KIS, sehingga universal health coverage (UHC) diharapkan dapat tercapai. Untuk mencapai hal tersebut, akan terus diupayakan untuk ditingkatkan/dikuatkan mencakup: 1) Penguatan sosialisasi dan advokasi; 2) Evaluasi berkala mengenai capaian kepesertaan dan penyesuaian target; serta 3) Penyiapan fasilitas kesehatan yang disesuaikan dengan pertumbuhan kepesertaan JKN/KIS.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.