Jakarta, 16 Desember 2015
Kementerian Kesehatan kembali mengukir prestasi yang membanggakan diakhir tahun 2015. Hal ini ditandai dengan diterimanya penghargaan Kementerian dengan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi Predikat Pertama dari Ombudsman RI. Secara simbolis Penghargaan diberikan oleh ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana kepada Inspektur Jenderal Kemenkes, Drs. Purwadi, APT, MM di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta (16/12).
Selain Kementerian Kesehatan, peringkat kedua dan seterusnya disusul oleh Kementerian ESDM , Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga memperoleh penghargaan untuk kategori Kementerian yang berzona hijau atau patuh tinggi.
Tahun 2015, Ombudsman RI mengobservasi tingkat kepatuhan Pemerintahan Pusat dan Daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009. Sebanyak 184 sampel terdiri atas 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi dan 114 kabupaten/kota menjadi perhatian lembaga negara ini. Melalui mekanisme observasi kepatuhan, Ombudsman memastikan bahwa 70% Kementerian, 25% Lembaga, 60% Provinsi dan 10% Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Kota telah mematuhi standar pelayanan publik.
Fokus observasi berkisar pada pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perdagangan. Adapun variabel penilaiannya meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus, dan Standar Pelayanan seperti Informasi Biaya, Prosedur dan Persyaratan Pelayanan.
Dari 22 sampel Kementerian, 6 Kementerian berzona hijau atau kategori patuh tinggi, 12 Kementerian berzona kuning atau patuh sedang dan 4 Kementerian berzona merah atau patuh rendah.
Danang menyatakan, Pemberian penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Menurut UU no. 25 tahun 2009 ini diharapkan dapat memacu semua unit pelayanan publik agar memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik. Dengan dipatuhinya standar pelayanan tersebut, praktik penyimpangan seperti pungutan liar, penundaan berlarut dan berbelit-belit bisa terminimalisasi dan bahkan berpotensi hilang dari penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat”, ungkas Danang, sambil menutup pidatonya.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Termasuk juga yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Badan atau Instansi tersebut menggunakan dana yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021)52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.