Dalam menentukan tujuan, strategi dan kebijakan pembangunan hingga penentuan anggaran dan perencanaan teknis program kegiatan, juga monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan data dan informasi yang akurat, terkini serta dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan Informasi yang lebih akurat dan terkini, akan membuat pengambilan keputusan menjadi lebih baik dan tepat sasaran.
Berdasarkan hal tersbeut, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Prof. Dr. Bambang P.S. Brodjonegoro menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kementerian tentang Pemanfaatan data dan Informasi Kesehatan dalam rangka perencanaan pembangunan nasional di kantor (Bappenas), Jakarta, Selasa (18/10).
Saat ini, data di Kemenkes pada umumnya bersifat terbuka. Namun demikian terdapat beberapa data dan informasi kesehatan yang bersifat tertutup seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Informasi yang bersifat rahasia tersebut tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi, di antaranya adalah data/dokumen tertentu, misalnya raw data (data mentah) terkait hasil penelitian dan pengembangan, serta dokumen identitas masyarakat.
Ditemui redaksi usai kegiatan, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, STP, MS, Ph.D menjelaskan tujuan penandatanganan nota kesepahaman adalah untuk memanfaatkan data hasil survey dari Kemenkes yang akan digunakan sebagai perencanaan.
“Data tersebut menentukan kondisi satu daerah dan dilakukan secara rutin sehingga dapat menentukan target yang baik ditingkat nasional dan daerah”, tutur Pungkas.
Sementara itu, tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah sharing data, termasuk data mentah dan data hasil penelitian serta kerjasama antara kedua belah pihak dibidang SDM. Dalam waktu dekat Bappenas akan menggunakan data-data Riskesdas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian Kesehatan untuk proses perencanaan. Diharapkan dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman tersebut, data-data yang sudah ada di masing-masing K/L dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan sharing pengetahuan, sehingga diharapkan akan menjadikan perencanaan yang multisektor.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.