Menkes RI, Nila F. Moeloek hadiri temu media yang diadakan KPK, terkait kajian tata kelola obat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jakarta (19/10). Pada temu media hari ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Salah satu hasil kajian dari KPK, ditemukan permasalahan pada ketersediaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta menyebutkan terdapat beberapa persoalan, antara lain Ketidaksesuaian Formularium Nasional (FORNAS) dan e-catalogue; Aturan perubahan FORNAS berlaku surut melanggar azas kepastian hukum; Mekanisme pengadaan obat melalui e-catalogue belum optimal; dan Tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO) sebagai dasar pengadaan e-catalogue.
Selain itu ketidaksesuaian daftar obat pada Panduan Praktik Klinis (PPK); Belum optimalnya monitoring dan evaluasi terkait pengadaan obat; serta Lemahnya koordinasi antar lembaga juga menjadi permasalahan.
“Dari kajian KPK, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan, salah satunya masalah ketersediaan obat. Ternyata, mulai dari perencanaan sudah ada problem. Banyak yang tidak memberitahukan kebutuhan obat,” ujar Alex.
Alex juga menambahkan, ketersediaan obat tersebut sering kurang atau kehabisan karena pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang dilakukan oleh Fasyankes belum baik. Sehingga masyarakat yang membeli obat di luar daftar e-katalog tidak dapat mengklaim uangnya kembali. Karena BPJS hanya bisa mengklaim obat yang terdaftar di e-katalog.
Dalam pertemuan tersebut, Menkes menjelaskan Obat yg masuk ke e-catalogue, sebelumnya telah melalui beberapa tahap.Tahap pertama masuk Kedalam FORNAS, karena untuk menentukan apakah obat pantas masuk kedalam e-catalog atau tidak. Setelah masuk FORNAS lalu masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum masuk ke e-catalogue.
“Kendala kami dari layanan kesehatan adalah kami harus membuat rencana kebutuhan obat”, ujar Menkes.
Menkes juga mengapresiasi hasil kajian KPK dan kegiatan yang diadakan pada hari ini. Diharapkan segala persoalan yang terjadi dan kendalanya dapat dikoordinasikan antar Kementerian/Lembaga baik dari BPJS, LKPP, Kemenkes dan BPOM.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.