Jakarta, 6 Februari 2017
Menteri Kesehatan Nila F. Moeleok mengukuhkan 21 angota Komite Penempatan
Dokter Spesialis periode 2016 – 2019, di kantor Kemenkes, Jakarta (6/2).
Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) selanjutnya berfungsi menyusun
perencanaan pemerataan dokter spesialis; menyiapkan wahana untuk kesiapan
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS); memberikan masukan dalam menyusun
rencana tahunan; membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
WKDS; serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS
Keanggotaan KPDS mewakili unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi
Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi
Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi perumahsakitan dan Badan
Pengawas Rumah Sakit.