Salah satu upaya Kemenkes dalam pemenuhan tenaga kesehatan strategis di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan menempatkan dokter, dokter gigi dan bidan PTT. Guna menyelesaikan masalah disparitas dan maldistribusi tenaga kesehatan yang masih terjadi di Indonesia, terobosan yang telah dilakukan Kemenkes adalah melaksanakan seleksi pengangkatan dokter, dokter gigi dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertimbangan ini didasarkan bahwa sebagian besar Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT adalah putra putri daerah yang telah lama bersedia mengabdi atau ditempatkan di daerah tempat bertugas mereka saat ini, sehingga lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah Terpencil dan Sangat Terpencil. Peran penting dokter dan dokter gigi PTT yang bertugas di Puskesmas serta para bidan PTT yang ditempatkan di desa-desa mampu memberikan pelayanan baik kuratif, promotif, preventif dan rehabilitatif dimana aktivitas tersebut diharapkan mempunyai daya ungkit dalam menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat.
Kebijakan penempatan bagi dokter dan dokter gigi PTT sebagai tenaga strategis telah dilakukan sejak tahun 1991 (Kepres No. 37 tahun 1991). Sedangkan kebijakan penempatan Bidan dilaksanakan sejak tahun 1994 (Kepres No. 23 Tahun 1994). Melalui kedua peraturan tersebut penempatan tenaga strategis Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT telah diatur mulai dari masa kerja, lama penugasan, sampai dengan kriteria penempatannya yakni daerah Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil.
“Hingga saat ini, para tenaga kesehatan PTT ini masih tetap mengabdi. Ini perlu kita hargai”, tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam sambutannya pada pada acara Penyerahan Dokumen Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hasil Seleksi ASN di Lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes RI kepada 3 Gubernur dengan PTT yang bekerja RSUD Provinsi dan 475 Bupati/Walikota yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (21/2).
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diberikan kepada Bupati Jember, Bupati Aceh Selatan, Bupati Mamasa, Bupati Halmahera Barat, Bupati Alor, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Tapanuli Selatan, Walikota Surabaya, Bupati Sangihe
Bupati Manokwari. Hadir pula dalam acara tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur; Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Basaria Panjaitan; dan Deputi Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Aris Indianto. Dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN tersebut akan menjadi dasar bagi para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi Calon ASN dari PTT Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing.
Pengangkatan PTT Calon ASN Pemda Merupakan Proses Panjang
Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 Kmenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017. Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama. Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia < 35 tahun tersebut diharapkan dapat diangkat per TMT 1 Maret 2017. Sedangkan bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan yang berusia > 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.
Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia > 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan. Bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kesempatan ini, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemda dari PTT Kemenkes sama sekali tidak ada pungutan biaya serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH