Jakarta, 1 Maret 2017
Kamis sore (1/3), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. R. Koesmedi Priharto membacakan laporan yang merupakan rangkuman hasil–hasil diskusi 7 kelompok Pembinaan Wilayah (Binwil) pada penutupan kegiatan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2017 di Jakarta. Berikut adalah isi laporan tersebut:
Kementerian Kesehatan merupakan forum tertinggi sosialisasi, pembahasan dan perumusan Prioritas Kebijakan Program Pembangunan Kesehatan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pelaku pembangunan kesehatan, dengan tujuan tersusunnya rencana kegiatan Pendekatan Keluarga dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) sebagai upaya promotif dan preventif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan kesehatan tahun 2017. Selain itu juga bertujuan untuk terinformasinya kebijakan pembangunan kesehatan dan pembahasan isu strategis lain dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat”.
Pembahasan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dilakukan melalui 4 aspek, yaitu a) Aspek Legal, b), Aspek Sumber Daya Kesehatan, c) Aspek Pembiayaan, dan d) Aspek Teknis, baik di Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memperhatikan manajemen puskesmas melalui P1, P2, P3. Perlu ditekankan dalam implementasinya harus dilaksanakan dengan terintegrasi pada aspek SDM, sumber biaya, fasilitas termasuk integrasi program UKP dan UKM. Dalam implementasinya, perlu dilakukan perubahan paradigma dan perilaku dalam pengelolaan puskesmas karena harus lebih banyak mengelola kegiatan luar gedung.
1. Dari aspek legal, telah disepakati bahwa pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) menggunakan regulasi yang sudah ada baik ditingkat pusat dan daerah, diantaranya Permenkes No.39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Permenkes No. 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Daerah terkait. Beberapa regulasi terkait PIS-PK yang sudah ada dapat diintegrasikan untuk mendukung implementasi PIS-PK. Namun ada beberapa kelompok Binwil (Balitbang) akan mengawali dengan Pergub.
2. Dari segi aspek pembiayaan, semua provinsi sepakat mengidentifikasi dan menggunakan sumber pembiayaan APBN, APBD, Dana Pajak Rokok, CSR, DBHCHT, Dana Kapitasi, bantuan luar negeri serta penyediaan anggaran DAK Fisik dan Non Fisik untuk pelaksanaan PIS-PK. Ada pula beberapa daerah yang telah menggunakan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan PIS-PK.
3. Aspek Sumber Daya Kesehatan (SDK) terdiri dari sumber daya manusia, sarana prasarana, serta obat dan alat kesehatan.
Daerah berkomitmen melakukan pemenuhan sumber daya manusia untuk pelaksanaan PIS-PK dengan melakukan mapping SDM, mengupayakan pengangkatan SDM Kesehatan menjadi ASN sesuai mekanisme yang berlaku, pengaturan kembali distribusi tenaga SDM dengan Perbup/perwali, serta kerjasama dengan institusi pendidikan. Bagi puskesmas yang BLUD dapat merekrut SDM Kesehatan kontrak.
Pemenuhan obat dan alkes dilaksanakan sesuai Formularium Nasional (Fornas) dan dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Obat (RKO), untuk pemenuhan alkes dilakukan sesuai Kompendium alkes.
Pemenuhan sarana (bangunan) dan prasarana (utility) dilakukan oleh daerah sesuai Permenkes No 75 tahun 2014 Tentang Puskesmas.
4. Aspek Teknis akan dijelaskan dengan tahapan Perencanaan (P1), Pelaksanaan (P2), dan Pengawasan (P3).
A. Tahapan Perencanaan (P1) mencakup:
Membentuk wadah koordinasi lintas program untuk PIS-PK di tingkat Kabupaten/Kota atau memanfaatkan wadah yang sudah ada.
Pembentukan tim pengendali kegiatan (PIS-PK) di tingkat Provinsi (Tim pengendali ini juga berfungsi untuk memastikan daerah dapat mencapai SPM dengan melaksanakan PIS-PK).
Pemerintah pusat telah merencanakan tahapan pelatihan (Training of trainer, Bina Keluarga, dan manajemen puskesmas) sesuai pedoman. Sebagian provinsi sepakat melakukan pelatihan secara mandiri sesuai kondisi keuangan provinsi masing-masing.
Provinsi sepakat mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perencanaan pengumpulan data indikator keluarga sehat.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan 2926 lokus Puskesmas pada tahun 2017 yang ditargetkan dapat mengimplementasikan PIS-PK, namun daerah dapat menambah puskesmas lain untuk mempercepat capaian pelaksanaan PIS-PK (dengan mengacu pada pelaksanaan PIS-PK sebagaimana ditetapkan dalam Permenkes 39/2016).
Daerah sepakat menggunakan pembiayaan dari sumber yang ada untuk mengatasi kesenjangan antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan.
Penyusunan rencana operasional secara integratif untuk mendukung pelaksanaan PIS-PK.
B. Tahapan Pelaksanaan (P2):
Kementerian Kesehatan berperan dalam fasilitasi pelaksanaan PIS-PK, antara lain dalam pelatihan SDM dan penyediaan sistem terintegrasi. Daerah sepakat untuk mengimplementasikan PIS-PK dengan melakukan advokasi dan sosialisasi PIS-PK melalui forum koordinasi dan forum lainnya, juga melibatkan media. Dalam pelaksanaan pendataan dapat digunakan data yang sudah ada sebelumnya terlebih dahulu melalui verifikasi sesuai kebutuhan pendekatan keluarga. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada puskesmas.
C. Tahap Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian (P3):
Daerah sepakat untuk melaksanakan supervisi/bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PIS-PK dilakukan melalui konsep Binwil Kemenkes secara berjenjang (Instrumen monitor/pengendalian dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan).
Pemantauan dan evaluasi diusulkan melalui wadah e-report.
GERMAS di Daerah sepakat bahwa koordinator pelaksanaan GERMAS di tingkat provinsi adalah Bappeda Provinsi, hal tersebut sejalan dengan posisi Bappenas sebagai koordinator GERMAS tingkat Pusat.
Kolaborasi pelaksanaan GERMAS di tingkat provinsi dengan pembentukan Tim Germas yang melibatkan antara sektor kesehatan dengan Pemda, dan sektor-sektor lain, seperti: kesejahteraan rakyat, hukum, pekerjaan umum, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemuda dan olahraga, keuangan dan aset daerah, sosial, kelautan, pertanian dan ketahanan pangan, ketenagakerjaan, perdagangan, pengawasan obat dan pangan, perlindungan terhadap narkoba (BNN), dan lain-lain.
Bentuk implementasi GERMAS harus ada prototype di tingkat Puskesmas, berupa aktivitas fisik, peregangan 2x sehari, mendorong masyarakat makan sayur dan buah, proaktif melakukan pemeriksaan kesehatan dan deteksi dini.
Seluruh peserta bersedia untuk berkomitmen mensukseskan pelaksanaan PIS-PK dan GERMAS, salah satunya dengan pembuatan instrumen evaluasi PIS-PK dan GERMAS sebagai tindak lanjut laporan hasil diskusi binwil pada Rakerkesnas 2017.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH