Jakarta, 22 Maret 2019
Kementerian Kesehatan RI terus upayakan kurangi gangguan pendengaran di Indonesia. Ada 5 jenis kebijakan dan strategi penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian yang digunakan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kemenkes, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes mengatakan pentingnya menurunkan gangguan pendengaran agar kualitas bangsa Indonesia meningkat. Misalnya dalam hubungan sosial atau pendidikan, pendengaran sangat penting pada kedua hal itu.
“Mendengar sangat berkaitan dengan hubungan sosial, kalau tidak mendengar maka sosialisasi akan berjalan tidak baik dan hubungan akan buruk. Di dunia pendidikan pun sangat penting, kalau pendengaran buruk kualitas pendidikan pun buruk,” katanya saat temu media Hari Pendengaran Sedunia, Jumat (22/3) di gedung Kemenkes, Jakarta.
dr. Cut mengaku ingin mendorong masyarakat peduli terhadap telinga karena apabila pendengaran tidak baik akan mengganggu kualitas kehidupan. Banyak potensi yang menjadi penyebab kerusakan pendengaran, seperti kebisingan di sekolah kejuruan jurusan mesin, dan terlalu lama menggunakan headphone.
Berdasarkan Riskesdas 2013 prevalensi gangguan pendengaran penduduk di atas 5 tahun sebanyak 2,6 dari seluruh wilayah di Indonesia. Angka gangguan pendengaran yang cukup tinggi mengancam terjadinya tuli sedang, berat sampai dengan sangat berat. Selain itu, tuli kongenital terjadi pada 1-2 kelahiran. Ketulian bersifat sensorineural dari ringan sampai sangat berat.
“Proporsi gangguan pendengaran karena cacat sejak lahir bisa disembuhkan apabila diobati sebelum usia 3 bulan. Itu bisa mencegah terjadinya ketulian dengan menepuk tangan saat bayi baru lahir, biasanya dokter atau bidan yang membantu melahirkan telah melakukan hal tersebut. Jika terjadi refleks gerakan pada bayi, maka pendengaran bayi itu sehat. Setelah itu lakukan pemeriksaan sampai tiga bulan ke fasilitas kesehatan,” kata dr. Cut.
Hari Pendengaran Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret, dan Kemenkes menargetkan gangguan pendengaran berkurang menjadi 90% di tahun 2030.
Lima jenis kebijakan dan strategi penanggulangan ganggauan pendengaran dalam mencapai target itu adalah :
1.Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat sehingga dapat terhindar dari faktor risiko.
2.Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatansumber daya , dan standardisasi pelayanan,
3.Meningkatkan kemitraan dengan lintas program, lintas sektor, dan pemangku kepentingan terkait,
4.Menyelenggarakan Surveilans dengan mengintegrasikan dalam sistem surveilans penyakit tidak menular diFasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat.
5.Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM