Jakarta, 22 Maret 2019
Wakil Ketua Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) dr. Hably Warganegara, Sp.THT-KL mengatakan gangguan pendengaran akan mengakibatkan gangguan komunikasi, psikologi dan sosial. Gangguan pendengaran itu dapat dihilangkan melalui upaya pencegahan dan pengendalian penyakit terutama pada bayi atau tuli kongenital.
Tuli Kongenital dapat terjadi pada bayi sejak lahir. Ketulian itu bisa diakibatkan karena bawaan seperti riwayat hamil atau riwayat lahir, bisa juga disebabkan karena infeksi.
Gejala yang terjadi adalah anak belum dapat bicara sesuai usianya. Bahkan berpotensi menimbulkan masalah lain seperti gangguan THT, dan psikologi.
“Tuli kongenital paling bahaya, jika tidak ditolong kemungkinan terjadi gangguan perkembangan kognitif, psikologi, dan sosial,” kata dr. Hably pada temu media terkait kesehatan pendengaran, Jumat (22/3) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Gangguan perkembangan kognitif, psikologi, dan sosial itu akan mengakibatnya terjadi gangguan proses bicara, gangguan perkembangan kemampuan berbahasa, gangguan komunikasi, gangguan proses belajar dan perkembangan kepandaian.
Karena itu, kata dr. Hably, yang perlu diketahui oleh bidan dan masyarakat adalah cara mendeteksi pendengaran bayi secara sederhana. Bayi memang belum bisa berbicara, namun dia bisa menunjukkan refleks jika mendengar suara keras.
Cara observasi bayi terhadap suara dapat dilihat dari refleks bayi ketika mendengar suara keras atau disebut refleks moro.
“Refleks moro itu kalau bayi tidak memakai bedong, tangannya seperti mau meluk, kaget,” kata dr. Hably.
Ada juga tanda lain berupa auropalpebra atau mengejapkan mata, grimacing mengerutkan wajah, berhenti menyusu atau mengisap lebih cepat, bernapas lebih cepat, dan ritme jantung bertambah cepat.
“Jangan dites di depan bayi tapi di belakang bayi, biasanya kalau bayi mendengar klakson atau tepuk tangan dari belakang bayi, biasanya dia menunjukkan refleks. Nah kalau refleksnya tidak ada segerakan kontrol ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa,” ucap dr. Hably.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM