Pontianak, 28 Maret 2019
Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi hal paling mendasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan dapat berakibat baik pada kualitas kesehatan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi mengatakan SPM adalah perangkat ampuh dalam meningkatkan pembangunan kesehatan dan harus dilaksanakan secara kolaboratif dengan lintas sektor. Hal tersebut disampikannya saat Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kalimantan Barat, Kamis (28/3).
“Di Rakerkesda ini semangat kolaborasi terus kita gelorakan. Rakerkesda kali ini harus punya kolaborasi. SPM harus selalu kita kenalkan. SPM tidak hanya ada di kesehatan, ada juga di bidang lain dan yang harus tahu bukan hanya jajaran kesehatan,” katanya.
Prinsipnya, dengan SPM ini tidak ada satu orang pun yang tidak terlayani dari sisi kesehatan. Hal tersebut, kata Oscar, menjadi modal untuk bergerak salam pembangunan kesehatan dan diterapkan dalam APBD 2020.
“SPM kita adalah tidak boleh ada satupun orang yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Oscar. Ia menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dari jenis pelayanan kesehatan standar tersebut.
SPM sebagai tools penting dalam pembangunan kesehatan karena memiliki 2 jenis pelayanan dasar kesehatan tingkat provinsi dan 11 pelayanan dasar kesehatan tingkat kabupaten/kota.
2 jenis pelayanan dasar kesehatan tingkat provinsi mencakup pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa.
Sementara 12 jenis pelayanan dasar kesehatan tingkat kabupaten/kota mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, kesehatan balita, kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, kesehatan penderita hipertensi, kesehatan penderita diabetes melitus, kesehatan gangguan jiwa berat, kesehatan orang terduga TBC, dan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
“Dari indikator-indikator (jenis SPM) itu banyak diupayakan pada promotif preventif,” ucap Oscar.
Dalam rangka menerapkan SPM ini, pemerintah pusat akan menerapkan upaya pendampingan.
“Mudah-mudahan tahun 2020 SPM menjadi alat kita meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia,” ucap Sekjen.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM