Denpasar, 23 April 2019
Dinas Kesehatan Bali memberikan pelayanan khusus bagi wisatawan melalui Travel Medicine. Salah satu bagian dari sistem kesehatan yang memberikan pelayanan khusus kepada turis/wisatawan yang akan berpergian ke suatu tempat wisata ataupun setibanya dari suatu perjalanan wisata ke daerah tertent.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan ruang lingkup Travel Medicine mencakup jenis fasilitas pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan, SDM, dan pengembangan travel medicine di Bali.
“Jenis fasilitas kesehatan yang diberikan fokus pada pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Klinik Utama,” katanya pada temu media dalam rangka kunjungan kerja Menkes ke Bali, Selasa (23/4).
Selain pelayanan di Puskesmas dan Klinik Utama, jenis pelayanan lain yang diberikan berupa praktek dokter perseorangan, rumah sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Setiap Faskes yang akan memberikan pelayanan kesehatan wisata wajib memiliki standar pelayanan dan sumber daya yang spesifik. Kedua hal itu harus diketahui dan dimonitor oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
Nantinya, sebelum perjalanan Wisata (Pra Wisata), wisatawan mendapatkan konseling terkait risiko kesehatan di tempat wisata. Dilakukan pula penilaian dan penggalian riwayat medis dan vaksinasi.
Pada saat sedang berwisata, disiagakan pelayanan kegawat daruratan di titik lokasi wisata, seperti mobil ambulance dan dokter. Juga pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas/Klinik Utama/Praktek Dokter Perseorangan.
Sementara pelayanan kesehatan paca wisata akan dilakukan skrining penyakit pada wisatawan yang baru kembali dari perjalanan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM