Makkah, 20 Agustus 2019.
Dana penyelenggaraan ibadah haji selain bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan oleh jemaah haji juga menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai ketentuan regulasi, penggunaan dana APBN harus menganut prinsip akuntabel, efektif dan efisien.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu lembaga negara yang turut mengurusi ibadah haji di bidang kesehatan juga harus menegakkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Guna memastikan hal tersebut, maka Kemenkes mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes ke Arab Saudi untuk melakukan audit terhadap program kesehatan haji.
Tim Auditor Kemenkes sudah hadir di Makkah sejak 30 Juli lalu dan akan bertugas hingga 6 September 2019 yang akan datang. Wilayah kerja tim ini meliputi Daker Makkah, Madinah dan Jeddah. Tim yang beranggotakan lima orang auditor ini dipimpin oleh drg. Rarit Gempari, MARS, QIA, yang menjabat sebagai Inspektur Investigasi, Itjen Kemenkes.
“Itjen Kemenkes dan juga BPK setiap tahun melakukan audit terhadap pelaksanaan haji. Ini untuk memberikan keyakinan uang negara digunakan dengan efektif, efisien dan ekonomis,” ujar Rarit.
Selama bertugas, auditor akan memeriksa proses pengadaan barang dan jasa, seperti obat-obatan dan alat kesehatan. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang diberikan baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan Madinah maupun di sektor atau kloter. Di samping itu juga akan memeriksa pelayanan penunjang lainnya seperti gizi, sanitasi dan Siskohatkes.
Pemeriksaan penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Itjen Kemenkes. Ada lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan lembaga auditor tersebut, Itjen Kemenkes telah melakukan koordinasi terkait tugas, ruang lingkup pekerjaan dan solusi jika ditemukan permasalahan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih area dan output pekerjaan.
“Kami melakukan audit operasional. Sedangkan BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu,” jelas Rarit.
Hasil akhir audit akan dilaporkan saat ‘exit meeting’, sebelum tim auditor kembali ke Indonesia. Nantinya temuan dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Ditjen Farmalkes Kemenkes. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, hasil audit ini diharapkan dapat membenahi penyelenggaraan program kesehatan haji agar dalam penyelenggaraan berikutnya bisa lebih baik lagi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (AM).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.