Bekasi, 15 November 2019
Regulasi harus perkuat perbaikan kesehatan masyarakat, terutama stunting dan penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi prioritas pembangunan kesehatan Indonesia. Semua ini sangat membutuhkan semangat dan penguatan regulasi untuk perbaikan kesehatan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg. Oscar Primadi, MPH, pada sosialisasi dan penguatan perundang-undangan dan kebijakan bidang kesehatan, 15 November 2019, di Bekasi Jawa Barat.
Sebab itu, menurut Sekjen, untuk mendorong kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan tetap mengedepankan upaya promotif dan preventif, termasuk pengelolaan obat. Semua ini memerlukan penguatan kebijakan kesehatan.
“Sosialisasi kebijakan tidak cukup hanya pada ruang pertemuan, tapi juga harus dikembangkan di tingkat provinsi dan daerah, sehingga kebijakan benar-benar dapat dilaksanakan sampai daerah”, tegas drg. Oscar.
Menurutnya, dalam melaksanakan pembangunan kesehatan memerlukan integrasi berbagai komponen, termasuk komponen regulasi kesehatan yang tidak tumpang tindih sehingga akan menjamin terlaksananya program kesehatan secara menyeluruh yang membuat masyarakat lebih sehat.
“Jangan peraturan dan kebijakan membuat masyarakat kesulitan dalam melaksanakan dilapangan. Perlu pelibatan teknologi informasi, sehingga upaya penguatan regulasi lebih optimal,” jelas Sekjen.
Sebab, Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat, karena banyaknya kebijakan kesehatan, sehingga mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat.
Sosialisasi ini penting untuk memahami regulasi kesehatan, baik pusat maupun daerah, sehingga semua pihak mendapatkan manfaat yang sebanyak-banyaknya dari pelayanan kesehatan, yang berawal dari pemahaman kebijakan dan aturannya dari para pelaksana dan masyarakat.
Di saat yang sama Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum menjelaskan bahwa peserta mendapat paparan kebijakan kesehatan dari para nara sumber, seperti pemanfaatan hasil Riskesdas, peraturan pemerintah 72 tahun 2019 tentang peningkatan efektifitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah.
“Selain itu, ada juga juga pemaparan tentang penguatan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, penanggulan kusta dan Peraturan Pemerintah 67 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga kesehatan”, jelas Sundoyo.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(Praw)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM