Tanggal 10 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Penetapan ini merupakan inisiatif dan prioritas global World Federation of Mental Halth (WFMH) yang didukung oleh WHO. Sebagai wujud meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat umum, penentu kebijakan dan tenaga kesehatan mengenai masalah kejiwaan, Kementerian Kesehatan RI mengadakan seminar mengenai Depression: A Global Crissis dengan subtema di Indonesia “Waspada Terhadap Depresi Terselubung dan Penyakit Penyertanya”. Tema tersebut dipilih karena depresi mempunyai kontribusi beban yang signifikan di seluruh dunia dan berdampak besar terhadap pembiayaan kesehatan dan produktifitas kerja.
Data WHO 2005 menunjukan, laporan kematian karena bunuh diri di Indonesia mencapai 50.000 orang /tahun, sementara yang paling berpotensi mengalami depresi adalah perempuan dengan prevalensi 50% dibandingkan dengan laki-laki (WHO 2012). Diperkirakan pada tahun 2020 mendatang depresi akan menempati peringkat kedua di dunia setelah penyakit Jantung.
“Depresi dapat merugikan tingkat ekonomi, dikarenakan adanyan penurunan tingkat produktivitas manusia ”, terang Menkes dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dalam sambutanya pada acara seminar tersebut.
Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007 gangguan mental emosional (cemas dan depresi) pada usia ≥ 15 tahun sekitar 19 juta penduduk, dengan gangguan jiwa berat sebesar satu juta penduduk di Indonesia, situasi ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar Rp 20 Triliun. Adapun cara terbanyak untuk melakukan bunuh diri adalah dengan menggantungkan diri, meminum racun dan menyayat nadi.
Peran Serta Lintas Program dan Lintas Sektor dalam menangani masalah kesehatan jiwa adalah mengembangkan layanan berbasis masyarakat; membuat kebijakan, regulasi dan program bersama lintas sektor dan lintas program; pusat layanan primer (Puskesmas) dan RSU dalam memberikan layanan jiwa dasar; RSJ sebagai pusat layanan rujukan, serta meningkatkan mutu dan layanan subspesialis; dan mengembangkan layanan Hotline service 500-454.
“Upaya promotif dan preventif juga harus lebih ditingkatkan lagi untuk menanggulangi maslah kejiawaan tersebut” tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id