Agar terhindar dari obat palsu, masyarakat harus teliti saat membeli obat. Caranya adalah dengan mengenali jenis obat yang akan dibeli. Ada obat yang dijual bebas dan ada obat yang diperoleh berdasarkan resep dokter. Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC atau On The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas.
Demikian paparan Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dra. Reri Indriani, Apt. M.Si, saat Workshop Sahabat Ibu, di Jakarta (28/3).
Hal-hal yang perlu diketahui dalam aturan pakai obat bebas, yaitu berkaitan dengan cara penggunaan obat yang tepat, jumlah/dosis yang diperlukan untuk setiap kali pemakaian, frekuensi penggunaan dalam sehari, waktu pemakaian, dan lama pemakaian.
Menurut Dra. Reri, cara penyimpanan obat yang benar yaitu jauhkan obat dari jangkauan anak-anak, simpan obat pada wadah aslinya, jangan mencampur beberapa obat dalam satu wadah, jauhkan dari panas dan sinar matahari langsung karena dapat merusak obat, dan letakkan obat pada tempat yang kering, sejuk dan tidak lembab.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dengan tidak menyimpan obat bentuk sediaan cair dan supositoria pada area pembeku lemari es (freezer) agar tidak membeku, tidak menyimpan obat di dalam mobil untuk jangka waktu yang lama. Bila obat yang sudah kadaluarsa segera buang dengan melepas kemasannya, dan obat harus dibuang ditempat yang jauh dari jangkauan anak-anak.
Saat membeli obat bebas perlu memperhatikan diantaranya, kemasan obat dalam kondisi baik atau tidak rusak, obat dalam kondisi disegel, terdapat nomor registrasi Badan POM, dan terdapat tanggal kadaluarsa.
Sementara itu, pada kemasan obat bebas terbatas, tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut : Awas! Obat Keras Bacalah Aturan Memakainya, Awas! Obat Keras Hanya untuk dibakar, Awas! Obat Keras Hanya untuk Kumur jangan ditelan, Awas! Obat Keras hanya untuk bagian luar badan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].