Hari ini Selasa 16 Juli 2013 Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara bertempat di Ruang Dr. J. Leimena gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan menandatangani Peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan RI dengan Kepala Badan Kepegawain Negara Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
Dalam sambutannya Menkes menguraikan menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS, Agustus tahun 2012) terdapat 110.8 juta penduduk Indonesia yang bekerja, dimana 44.16 juta (39.3%) bekerja pada kegiatan sektor formal dan 66.64 juta (60.1%) bekerja pada kegiatan sektor Informal. Secara ekonomi, pendapatan keluarga sangat tergantung pada para pekerja dan apabila pekerja tersebut sakit, maka dampaknya pada ekonomi keluarga sangat dirasakan. Oleh karena itu diperlukan upaya peningkatan kesehatan bagi para pekerja agar produktivitas dapat dioptimalkan. Upaya peningkatan kesehatan pekerja melalui program-program kesehatan kerja ini menjadi penting karena secara tidak langsung akan berdampak pada pendapatan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga yang ditanggungnya. Dengan meningkatnya ekonomi keluarga dapat mengurangi angka kemiskinan dan pada akhirnya dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir serta status gizi dapat ditingkatkan.
Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Bab XII mengenai Kesehatan Kerja, menyatakan dengan tegas bahwa tujuan kesehatan kerja adalah agar pekerja hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan, selain itu dikatakan bahwa Upaya Kesehatan Kerja ditujukan bagi semua pekerja baik formal, maupun informal, termasuk TNI Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian Republik Indonesia,mengingat besarnya jumlah pekerja dan besarnya permasalahan kesehatan yang berkaitan dengan pekerja seperti penyakit akibat kerja, cidera kerja dan kematian akibat kerja, maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi khusus di bidang kesehatan kerja, dalam hal ini memiliki dasar keilmuan dan kemampuan dalam mengaplikasikan keilmuan kesehatan kerja.
Pada kesempatan tersebut Menkes juga menegaskan dengan ditandatanganinya peraturan bersama ini dapat meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja dan sebagai wujud pelaksanaan dari ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dimana perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.Tenaga kesehatan kerja tersebut telah banyak dihasilkan oleh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dari dalam dan luar negeri baik D3, S1, S2, dan S3 yang sampai saat ini telah berjumlah 10.339 orang.
“Selain itu sejak tahun 2010-2013 sebanyak 750 orang tenaga kesehatan telah dilatih di bidang kesehatan kerja siap dilakukan penyesuain/impassing dan mereka telah melaksanakan upaya kesehatan kerja baik di Puskesmas, Balai-balai Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP), Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi”, ungkap Menkes.
Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang dibentuk dalam rangka menjamin pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalismenya serta memacu pengabdiannya dalam memberikan pembinaan, pengawasan, pendampingan dan pelayanan kesehatan sehingga pekerja dapat bekerja dalam kondisi sehat dan produktif. Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dalam ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2013, pasal 30 menetapkan harus ada formasinya pada setiap tempat kerja/kantor seperti Kantor Kementerian Kesehatan, Kementerian lain, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta satuan kerja lainnya di daerah, rumah sakit, balai-balai kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pekerja/pegawai, luas wilayah kerja, dan jumlah unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah.
Dengan demikian diharapkan di setiap kantor Pemerintah baik Pusat maupun daerah serta semua fasilitas kesehatan mulai tahun 2013 ini sudah harus merencanakan untuk mengangkat atau melakukan penyesuaian dalam jabatan bagi tenaga kesehatan yang ada saat ini, urai Menkes lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut Menkes juga menginstruksikan kepada semua pimpinan di Kementerian Kesehatan khususnya Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kepala Biro Kepegawaian dan unit utama lainnya untuk segera menindak lanjuti peraturan ini, melalui berbagai bentuk kegiatan mulai dari perencanaan pengangkatan, penempatan dan penyesuaian/inpassing, peningkatan kompetensi dan pembinaan bagi tenaga fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, sehingga tenaga kesehatan ini dapat segera melaksanakan fungsinya.
Pada kesempatan tersebut Menkes mengucapkan selamat kepada para calon pemangku jabatan ini karena Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja ini lahir disaat yang tepat, dimana pemerintah berencana akan menghapuskan jabatan struktural eselon III, IV dan V sehingga Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja ini bisa menjadi salah satu pilihan alternatif para pejabat struktural dalam melanjutkan karirnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor Hotline (kode lokal) 500-567; SMS 081281562620, Faximili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id