Sudah tak sabar ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Jelas saja. Mengapa begitu? Dengan iuran yang terjangkau namun peserta dapat menikmati fasilitas pelayanan dasar (tingkat I) meliputi Puskesmas, klinik dokter praktik swasta, klinik TNI dan Polri yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan lanjutan (tingkat II) meliputi rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam pelayanan dasar, peserta JKN memperoleh pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; transfusi darah, pemeriksaan lab tingkat I; dan rawat inap tingkat I.
Dalam pelayanan lanjutan, peserta akan mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik; tindakan medis spesialistik; rehabilitasi medis; transfusi darah; pelayanan kedokteran forensik; pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan serta rawat inap baik non intensif maupun di ruang intensif.
Bagi peserta JKN, perlu juga mengetahui pelayanan kesehatan yang tidak dijamin. Jenisnya meliputi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur; pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerjasama denga BPJS Kesehatan; pelayanan untuk mendapatkan keturunan; pelayanan di luar negeri; pelayanan untuk tujuan estetika; pengobatan alternatif; dan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, bunuh diri/narkoba.
Untuk informasi lebih lanjut tentang JKN, dapat menghubungi Halo Kemkes di nomor 500567, Hallo Askes di nomor 500400 atau mengunjungi www.jkn.depkes.go.id