Satu pekan menjelang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan RI mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Permenkes yang mengacu pada pasal 37 Perpres No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada 12 Desember 2013 di Jakarta.
Perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof dr. Budi Sampurna, SH,. DFM, So. F(K), Sp. KP, dalam paparannya menjelaskan bahwa yang dimaksud penyelenggara pelayanan kesehatan dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014 mendatang, meliputi semua fasilitas fesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Lebih lanjut, pasal 2 Permenkes 71/2013 menyebutkan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berupa: Puskesmas atau yang setara; Praktik dokter; Praktik dokter gigi; Klinik pratama atau yang setara; dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa: Klinik utama atau yang setara; Rumah sakit umum; dan Rumah sakit khusus.
“Kita pahami bahwa RS pada umumnya adalah lanjutan, tetapi begitu bicara RS kelas D pratama, ini artinya RS kelas D namun belum memiliki SDM atau kelengkapan peralatan yang memadai, misalnya: SDM yang masih hanya ada dokter umum saja”, ujar Prof. dr. Budi.
Prof. dr. Budi Sampurna menyatakan bahwa fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif (Pasal 3 Permenkes 71/2013 Pelayanan Kesehatan pada JKN). Pelayanan kesehatan komprehensif yang dimaksud adalah berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif, bagi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang. Selain pelayanan penunjang, dapat diperoleh melalui rujukan ke fasilitas penunjang lain”, tandas Prof. dr. Budi.
Fasilitas Kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan dalam sistem JKN mengadakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama antara Faskes dengan BPJS Kesehatan dilakukan antara pimpinan atau pemilik Fasilitas Kesehatan yang berwenang dengan BPJS Kesehatan. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama. Untuk dapat melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Faskes harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, serta harus mempertimbangkan kecukupan antara jumlah Faskes dengan jumlah peserta yang harus dilayani.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.