Suatu waktu setiap orang memiliki risiko jatuh sakit dan biayanya akan menjadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara agar tidak mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi di masyarakat ini dikenal dengan istilah sadikin atau sakit sedikit jadi miskin.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Komuniaksi Publik Kemenkes RI, drg. Murti Utami, MPH, pada kegiatan Temu Media Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Pekanbaru (13/2).
Murti Utami menjelaskan bahwa JKN bukanlah program kesehatan gratis. JKN dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang, dengan mengacu pada prinsip asuransi sosial di mana seluruh masyarakat wajib membayar iuran yang terjangkau untuk paket manfaat jaminan kesehatan komprehensif yang akan diperolehnya saat sakit.
“Masyarakat yang miskin dan tidak mampu juga tidak gratis, tetap mengiur. Namun, iurannya dibayari pemerintah”, ujar Murti Utami.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 19 triliun rupiah untuk membayar iuran bagi 86,4 juta warga miskin dan tidak mampu yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh Indonesia, termasuk 1.304.716 orang PBI di Provinsi Riau.
Pada acara tersebut, Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut, PS, menyatakan bahwa antusias masyarakat cukup tinggi menyambut JKN. Dalam kurun waktu 28 hari sejak dibukanya pendaftaran pada awal Januari 2014 lalu, peserta di wilayah regional II BPJS Kesehatan terus bertambah, yaitu 52.111 peserta yang berasal dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 18.075 peserta yang berasal dari Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Artinya, sekitar 1.861 orang PBPU dan 646 PPU mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan setiap harinya”, tutur Benjamin.
Hal ini menandakan bahwa masyarakat secara perlahan sudah mulai sadar akan arti penting kesehatan, namun peserta yang mendaftar saat ini sebagian besar merupakan masyarakat yang sakit dan membutuhkan pengobatan. Sedangkan masyarakat yang sehat masih banyak yang belum mendaftar sebagai peserta.
“Secara perlahan semoga kita dapat memberikan pengertian, agar ke depannya peserta yang mendaftar merupakan masyarakat yang sehat dan menyadari pentingnya kesehatan diri dan keluarganya,“ tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat menghubungi hotline Halo Kemkes