Senin, 13 Februari 2017
Pemerintah Aceh kembali gandeng MAF untuk meningkatkan layanan ambulan udara di Aceh. Penandatanagan MoU antara Dinas Kesehatan Aceh, RS dr. Zainoel Abidin (mewakili pemerintah Aceh) dan pihak swasta- MAF berlangsung di Ruang Rapat Direktur RSUZA Banda Aceh (Senin, 12/02/2017).
MoU tersebut di tandatangani oleh Kadinkes Aceh dr. Hanif, direktur RSUZA dr. Fachrul Jamal, Sp.An, KIC dan dari MAF Mr. Correy Kirkwood William. Penandatangan ersebut juga ikut disaksikan oleh Ka UPTD Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (P2KK), dr. Hasnani. M. Kes, Ka Tu RSUZA Husaini, SKM, dan Penjab PSC 119 P2KK Aceh Khairul Abidin, SKM, M.Kes.
Layanan ambulans udara di Aceh dibiayai menggunakan dana APBA, melalui Public Safety Center/ PSC 119 P2KK Dinas Kesehatan ACEH. Layanan ambulans udara ini pada tahun 2016 lalu hanya melayani 5 Kabupaten/ Kota yaitu Kab. Simeulue, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam.
Pada tahun 2017 ini layanan ambulans udara akan ditingkatkan wilayahnya sesuai daerah yg sudah memiliki bandara ( Kab. Simeulue, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam plus Kab. Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe).
Layanan ambulans udara untuk tahun ini diharapkan dapat melayani seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh, bukan hanya melayani 12 kabupaten/Kota yang sudah ada fasilitas bandara saja, tapi tapi seluruh aceh, dengan cara diterbangkan melalui bandara yang terdekat.
Misalnya saja pasien dari Aceh Tengah, akan diterbangkan melalui bandara Rembele yg berlokasi di Bener Meriah. Pasien dari Aceh Utara, Lhokseumawe atau Aceh Timur, maka bandara yang paling dekat dengan mereka yaitu Lhokseumawe, nantinya apabila ada pasien yang membutuhkan layanan ambulan udara terpaksa di terbangkan melalui bandara yang ada di Lhokseumawe.
Begitu juga pasien dari Aceh Barat yang membutuhkan layanan ambulanse udara ini akan diterbangkan melalui bandara yang ada di Nagan Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadinkes Aceh, dr. Hanif, mengharapkan seluruh daerah di Aceh dapat terlayani terutama yg mengalami kegawatdaruratan medik. Dengan adanya MoU ini Hanif mengharapkan agar layanan ambulan udara benar-benar digunakan untuk merujuk pasien yang terindikasi medis harus dirujuk dengan ambulans udara. “Layanan ini tidak dimanfaatkan untuk kendaraan politik karena jika pengiriman pasien tidak sesuai dgn indikasi medis maka rumah sakit pemda setempat yg akan menanggung biayanya”, kata Hanif tegas.
Untuk dapat menggunakan layanan ambulan udara ini, prosedur merujuk pasien adalah dokter RS daerah melakukan konsultasi dengan dokter gawat darurat RSUZA, jika di setujui maka pihak penerbangan bersama kruenya yg berasal dari RSUZA dan PSC 119 P2KK Aceh akan bergerak menuju kabupaten/ kota utk menjemput pasien tersebut.
Sumber: dinkes.acehprov.go.id