Mohon tanggapan :
1. pada psl 21 Perpres 12/2013 disebutkan kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi merupakan manfaat promotif dan preventif yang dapat diperoleh, namun pada pasal 25 disebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin alat kontrasepsi. Kedua pasal ini kontradiktif. Mohon penjelasan makna dari kedua pasal untuk meningkatkann sosialisasi benefir package JKN bagi masyarakat… TKS
Mohon tanggapan :
1. pada psl 21 Perpres 12/2013 disebutkan kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi merupakan manfaat promotif dan preventif yang dapat diperoleh, namun pada pasal 25 disebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin alat kontrasepsi. Kedua pasal ini kontradiktif. Mohon penjelasan makna dari kedua pasal untuk meningkatkann sosialisasi benefir package JKN bagi masyarakat… TKS
saya masih belum paham, untuk pekerja bukan perima upah seperti harus mendaftar kemana?