Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
Tujuan Khusus
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Sasaran
- • Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), Bayi baru lahir (0-28 hari).
- • Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
Kebijakan Operasional
1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3) Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4) Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6) Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.
8) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
Manfaat Jaminan Persalinan
1) Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota
2) Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.
Penyaluran Dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :
1) Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya
2) Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta)
Pola Pembayaran
Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:
1) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim
2) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Pengelola Pusat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat, Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Sujudi Lantai 14. Jl HR Rasuna Said Kav 4-9 Jakarta Selatan Telp. 021.5221229; Fax . 021.52922020.