Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Mengupas Kebijakan Jaminan Persalinan

Rokom by Rokom
18 Mei 2011
Reading Time: 2 mins read
A A
6
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Tujuan Umum

Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.

Tujuan Khusus

1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.

2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.

3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.

4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Sasaran

  • • Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), Bayi baru lahir (0-28 hari).
  • • Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Kebijakan Operasional

1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.

3) Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.

4) Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.

5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

6) Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.

7) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.

8) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.

Manfaat Jaminan Persalinan

1) Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota

2) Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.

Penyaluran Dana

Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :

1) Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya

2) Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta)

Pola Pembayaran

Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:

1) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim

2) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Pengelola Pusat, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat, Kementerian Kesehatan, Gedung Prof. Sujudi Lantai 14. Jl HR Rasuna Said Kav 4-9 Jakarta Selatan Telp. 021.5221229; Fax . 021.52922020.

Tags: Jaminan PersalinanjampersalKBkesehatan ibu dan anak
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Mediakom Edisi 149

12 Januari 2023
blank

Mediakom Edisi 148

12 Desember 2022
blank

Mediakom Edisi 147

15 November 2022
blank

Mediakom Edisi 146

11 Oktober 2022
blank

Mediakom Edisi 145

7 September 2022
blank

Mediakom Edisi 144

3 Agustus 2022
Next Post
blank

Mengupas Program Jamkesmas 2011

blank

Kejelasan Susu Formula Dan Bakteri Sakazakii

Comments 6

  1. blank DONI IKHWAN says:
    11 tahun ago

    isteri saya tidak mendapatkan pelayanan dari puskesmas bonjol kabupaten pasaman provinsi sumatera barat ketika dirujuk oleh bidan yang bertugas dikampung kami,saya ingin tanya…? apakah jaminan persalinan ini tidak termasuk jaminan kemanusiaan…. karena bidan yang bertugas tidak mengutamakan keselamatan pasien……. jika laporan saya ini mendapat tanggapan.. ini no hp saya 085374120209

    Balas
  2. blank krisna says:
    11 tahun ago

    istri kami tgl 22 okt 2011 sudah melahirkan di puskesmas bajulmati dengan dan bayi kami meninggal .mengenai bayi yang lahir sungsang dan meninggal dan tidak bisa ditolong bagaimana .dan dalam hal ini fungsi jampersal bagi kami? ats infonya kami sampaikan terima kasih .untukkrisna /umisalamah 081234856199

    Balas
  3. blank krisna says:
    11 tahun ago

    istri kami tgl 22 okt 2011 sudah melahirkan di puskesmas dengan dan bayi kami meninggal .mengenai bayi yang lahir sungsang dan meninggal dan tidak bisa ditolong bagaimana .dan dalam hal ini fungsi jampersal bagi kami? ats infonya kami sampaikan terima kasih .untukkrisna /umisalamah 081234856199

    Balas
  4. blank winda says:
    11 tahun ago

    bagaimana caranya mendapatkan jaminan persalinan?? ap saja syaratny?

    Balas
  5. blank winda says:
    11 tahun ago

    bagaimana caranya mendapatkan jaminan persalinan?? ap saja syaratnya agar bisa mendapatkan jaminan persalinan?
    terima kasih..
    winda
    085252663485

    Balas
  6. blank Susi Andraini says:
    11 tahun ago

    Caranya / syarat pertama ibu hamil periksa rutin kehamilannnya di Puskesmas minimal 4 kali pemeriksaan..
    Pada hari H persalinan ibu dapat melahirkan di RS yang telah ditentukan / di rujuk dari Puskesmas.
    Dokumen yang dilengkapi : Surat Rujukan Puskesmas, KTP Suami & Istri, Kartu keluarga.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.