Masih maraknya peredaran obat ilegal dan atau palsu di seluruh dunia, menjadi titik tolak penekanan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terhadap perlunya kerjasama semua negara dalam melakukan penertiban peredaran obat ilegal dan atau palsu tersebut. Terutama mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian suatu negara. Terlebih dewasa ini, dimana kemajuan teknologi informatika memungkinkan obat ilegal dan atau palsu dipasarkan lintas negara secara online .
Penertiban obat ilegal termasuk palsu yang dipromosikan melalui internet telah dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)- Interpol yang diberi sandi OPERASI PANGEA yaitu suatu aksi internasional yang dilakukan dalam satu minggu dengan sasaran penjualan produk obat ilegal termasuk palsu secara online . Pada tahun 2008 Operasi Pangea I diikuti oleh 8 negara, Operasi Pangea II 2009 diikuti oleh 25 negara, Operasi Pangea III 2010 diikuti oleh 44 negara, Operasi Pangea IV 2011 diikuti oleh 8 1 negara dan Operasi Pangea V 2012 diikuti oleh 100 negara termasuk Indonesia .
Tahun ini merupakan tahun kedua Indonesia berperan aktif dalam Operasi Pangea. Operasi ini difasilitasi oleh National Central Bureau (NCB)-Interpol dengan tujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap risiko kesehatan terkait obat, suplemen makanan ilegal serta produk palsu dan mengungkap semua pelaku sindikat jaringan yang terlibat termasuk melakukan penyitaan, penangkapan dan penahanan termasuk menutup situs yang mempromosikan produk ilegal termasuk produk palsu.
Pelaksanaan Operasi Pangea V di Indonesia dilakukan secara terpadu oleh Badan POM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada 25 September – 2 Oktober 201 2.
Sebelum Operasi Pangea V dilaksanakan, Badan POM telah melakukan identifikasi dan menemukan 83 (delapan puluh tiga) situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada saat pelaksanaan operasi, dilakukan pemeriksaan atas 4 (empat) sarana distribusi yaitu 3 (tiga) sarana di wilayah provinsi DKI Jakarta dan 1 (satu) sarana di wilayah provinsi DI Yogyakarta. Pada pemeriksaan tersebut ditemukan dan disita 66 item obat ilegal yang terdiri dari 40 item produk kategori disfungsi ereksi, 3 item perangsang wanita / female libido drugs, 4 item anestesi lokal, 8 item obat tradisional penurun berat badan dan 2 item suplemen makanan ilegal, serta 9 item produk kategori lainnya dengan nilai keekonomian ditaksir sekitar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tren temuan Operasi Pangea V di Indonesia ini hampir sama dengan tren temuan Operasi Pangea IV tahun 2011 yaitu obat disfungsi ereksi, diikuti jenis obat penurun berat badan dan female libido drugs.
Sebagai tindaklanjut dari hasil operasi tersebut, 2 (dua) orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya akan diproses pro-justitia.
Untuk situs website yang telah teridentifikasi menawarkan dan mem asarkan produk obat ilegal termasuk palsu tersebut, Kepala Badan POM se laku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran website.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan situs-situs yang me njual obat ilegal dan atau palsu, Dengan demikian bisnis obat ilegal dan atau palsu online ini akan mati dengan sendirinya karena tidak ada peminat/pembelinya”, ujar Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Si.
Dan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal termasuk produk palsu yang dipasarkan secara online , dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia .
SUMBER: https://www.pom.go.id/index.php/home/press_release/161/Operasi_Pangea_V.html
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com