Salah satu unsur penting dalam upaya pelayanan kesehatan jamaah haji adalah obat dan perbekalan kesehatan. Oleh karena itu perlu dipersiapkan dengan perencanaan yang baik agar obat & perbekalan kesehatan mutunya terjamin dan kuantitasnya memadai.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan (Dirjen Binfar & Alkes) Kementerian Kesehatan Dra. Sri Indrawaty, Apt. M.Kes, saat acara temu media dengan wartawan di Jakarta (24/9/2010).
Menurut Dirjen Binfar & Alkes, obat merupakan aset penting dan besar sehingga harus dikelola dengan profesional, untuk itu dibutuhkan peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia yang kompeten, sistem manajemen yang efektif & efisien, pedoman-pedoman, serta tentunya biaya.
Hal itu sesuai dengan amanat UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 6 yang menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal yang lain yang diperlukan oleh jamaah haji.
Pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan haji salah satunya adalah dibidang kesehatan. Tujuannya untuk (1) menumbuhkan pengertian kepada calon jama’ah haji bahwa kondisi sehat sangat diperlukan dalam melaksanakan ibadah haji, (2) pengetatan pemeriksaan kesehatan calon jama’ah haji sesuai dengan ketentuan dan direkam dalam buku kesehatan haji, serta (3) rujukan jama’ah haji risiko tinggi sesegera mungkin bagi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Dirjen Binfar & Alkes, pendistribusian obat saat pelaksanaan ibadah haji dibagi kedalam 3 tahap; Pra Armina (Arafah & Mina), Armina, serta Pasca Armina, dengan tujuan untuk mendekatkan obat kepada jamaah melalui metode pull/imperest. Sedangkan penggunaannya dilakukan dengan prinsip rasional, dengan standard treatment guideline yang tepat dosis, tepat indikasi, dan tepat waktu.
Dikatakan lebih lanjut, karena penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 ini jatuh pada saat Arab Saudi sedang musim dingin, dengan suhu dibawah 5º celcius maka penyakit-penyakit yang patut diwaspadai adalah kulit bersisik & gatal, mimisan, bibir pecah-pecah, infeksi pernafasan, penyakit saluran cerna, gangguan otot & tulang serta dehidrasi. Selain itu cuaca seperti ini juga dapat memperberat penyakit jantung, asma, diabetes melitus, rematik, stress diluar kendali, perubahan perilaku, serta gangguan jiwa, ujar Dirjen Binfar & Alkes.
Dra. Sri Indrawaty menambahkan, pengadaan obat untuk pelayanan kefarmasian jamaah haji Indonesia tahun 2010 sebesar Rp 19,1 milyar, turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 30,3 milyar. Untuk pelayanan di Arab Saudi dialokasikan sebesar Rp 16 milyar, dan di embarkasi sekitar Rp 3 milyar, termasuk cadangan obat yang dibagikan kepada jamaah. Efisiensi biaya ini dapat dicapai karena Kementerian Kesehatan pada tahun 2010 memprioritaskan penggunaan obat generik serta menggunakan sisa stok dari tahun sebelumnya yang masih dapat dipakai.