Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Pendaftaran Bidan Indonesia Untuk Penempatan Timor Leste

Rokom by Rokom
12 November 2010
Reading Time:2min read
A A
1
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bidan Indonesia dengan penempatan di Health Center atau Health Post di wilayah P. Timor Barat terutama Atambua dan Timor Tengah Utara/Kefamenanu. Program tersebut merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Demokratik Timor Leste dalam rangka peningkatan kerjasama bilateral kedua negara. Pedaftaran berlangsung dari 3 sampai 25 November 2010 bertempat di : 1. Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri Gedung Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan RI Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. (+62-21) 7245517 ext. 4045, fax (+62-21) 7258057 2. Dinas kesehatan Privinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Bagian SDK Jl. Palapa No. 22 Kupang Telp. (+62-380) 833086 3. Pengurus Daerah IBI Wilayah Nusa Tenggara Timur Jl. Elteri 2 Lilibah Nusa Tenggara Timur Ketentuan umum : 1. Peserta adalah bidan yang berdomisili atau warga asli Nusa Tenggara Timur. 2. Bidan yang ditempatkan di Timor Leste bertanggung jawab terhadap terlaksananya pelayanan kesehatan maternal, neonatal, keluarga berencana dan pelayanan kesehatan umum sesuai dengan standar pelayanan kesehatan di Timor Leste kepada masyarakat di wilayah kerjanya. 3. Dalam menjalankan tugasnya, bidan bertanggung jawab kepada Kepala Health Center setempat selaku atasan langsungnya dan wajib bekerjasama dengan bidan di tempat kerja maupun di wilayah Health Center setempat. 4. Bidan tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan selama ataupun di luar jam kerja. 5. Bidan tidak diperkenankan menjalankan praktek swasta. 6. Tugas selama penempatan : a. Memberikan pelayanan maternal, neonatal, keluarga berencana dan pelayanan umum lainnya baik di fasilitas kesehatan maupun di masyarakat b. Melakukan kunjungan rumah kepada masyarakat di wilayah kerjanya c. Membuat pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan timor Leste. Persyaratan penempatan : 1. Persyaratan administrasi : a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PPSDMK b. Fotokopi KTP c. Fotokopi Paspor d. Biodata lengkap dalam Bahasa Indonesia e. Fotokopi ijazah pendidikan D3 Kebidanan f. Fotokopi transkrip nilai pendidikan D3 Kebidanan g. Surat pengalaman kerja 2 tahun sebagai bidan h. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku i. Asli Medical Check Up dengan hasil fit dan tidak dalam keadaan hamil. 2. Lulus uji kompetensi bidan yang dilakukan oleh Puspronakes LN. 3. Medical Check Up di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BNP2TKI. 4. Wawancara dan Psikotest oleh pihak Kementerian Kesehtan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Gaji dan Fasilitas : 1. Gaji sebesar US$ 600/bulan. 2. Tempat tinggal dan biaya listrik disediakan oleh Kementerian Kesehatan RDTL. 3. Biaya perjalanan dan transportasi. a. Biaya transportasi diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah Timor Leste b. Jika diberikan sarana tranportasi, maka tidak akan diberikan biaya transportasi c. Biaya transportasi yang ditanggung adalah : 1) Biaya transport dari tempat asal ke tempat tugas di Timor Leste dan sebaliknya pada saat mulai kerja dan pada akhir masa kerja 2) Biaya tranport dari tempat tugas ke asal dan sebaliknya untuk hak cuti 3) Biaya tranport untuk mengikuti pelatihan, meeting atau urusan dinas d. Biaya pembayaran visa masuk ke Timor Leste pada awal tugas dan kembali dari cuti kerja, serta pengurusan visa kerja akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RDTL e. Akan diberikan Per diem sesuai peraturan pemerintah RDTL selama mengikuti kegiatan berikut : 1) Orientasi di Dili selama 2 minggu 2) Training, meeting atau tugas dinas 4. Hak cuti selama 20 hari kerja dalam satu tahun. Hak cuti bisa diambil satu kali atau sesuai dengan keinginan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RDTL. 5. Perawatan kesehatan diberikan melalui pelayanan kesehatan yang ada di Timor Leste, jika diperlukan rujukan ke Indonesia, biaya evakuasi akan ditanggung pemerintah RDTL. 6. Orientasi selama dua minggu di Timor Leste.

Tags: bidanlowongan kerja
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

22 Januari 2021

Saat Remaja Menderita Anemia, Ibu Hamil Berisiko Lahirkan Anak Stunting

22 Januari 2021

Tingkatkan Tes PCR pada Korban Gempa di Mamuju, BTKLPP Makassar Kirim Mobil Lab Bergerak

22 Januari 2021

Pencatatan Vaksinasi COVID-19 melalui Aplikasi Pcare, Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Input Data

21 Januari 2021

Indonesia Dukung Konsep Value-Based Healthcare Untuk Atasi Masalah Kesehatan di Tanah Air

20 Januari 2021

dr. Kirana Pritasari Diberi Tanggung Jawab Baru sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan

18 Januari 2021
Next Post

Video: Ketika Menkes Turun ke Jalan

Video: Senam Massal HKN 2010

Comments 1

  1. supada Putu says:
    10 tahun ago

    Program bagus untuk menjalin hubungan baik dengan saudara kita Timor Leste, untuk kelahiran Timor harusnya lebih khusus lagi!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Pelayanan Kesehatan

Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

22 Januari 2021
Kesehatan Ibu dan Anak

Saat Remaja Menderita Anemia, Ibu Hamil Berisiko Lahirkan Anak Stunting

22 Januari 2021
Pelayanan Kesehatan

Tingkatkan Tes PCR pada Korban Gempa di Mamuju, BTKLPP Makassar Kirim Mobil Lab Bergerak

22 Januari 2021
Pelayanan Kesehatan

Pencatatan Vaksinasi COVID-19 melalui Aplikasi Pcare, Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Input Data

21 Januari 2021

Rekomendasi Artikel

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021

Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

15 Januari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • dr. Kirana Pritasari Diberi Tanggung Jawab Baru sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Serius Untuk Kualitas Rantai Dingin (Cold Chain) Penyimpanan Vaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter