Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 05/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Pendaftaran Bidan Indonesia Untuk Penempatan Timor Leste

Rokom by Rokom
12 November 2010
Reading Time: 2 mins read
A A
1
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bidan Indonesia dengan penempatan di Health Center atau Health Post di wilayah P. Timor Barat terutama Atambua dan Timor Tengah Utara/Kefamenanu. Program tersebut merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Demokratik Timor Leste dalam rangka peningkatan kerjasama bilateral kedua negara. Pedaftaran berlangsung dari 3 sampai 25 November 2010 bertempat di : 1. Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri Gedung Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan RI Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp. (+62-21) 7245517 ext. 4045, fax (+62-21) 7258057 2. Dinas kesehatan Privinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Bagian SDK Jl. Palapa No. 22 Kupang Telp. (+62-380) 833086 3. Pengurus Daerah IBI Wilayah Nusa Tenggara Timur Jl. Elteri 2 Lilibah Nusa Tenggara Timur Ketentuan umum : 1. Peserta adalah bidan yang berdomisili atau warga asli Nusa Tenggara Timur. 2. Bidan yang ditempatkan di Timor Leste bertanggung jawab terhadap terlaksananya pelayanan kesehatan maternal, neonatal, keluarga berencana dan pelayanan kesehatan umum sesuai dengan standar pelayanan kesehatan di Timor Leste kepada masyarakat di wilayah kerjanya. 3. Dalam menjalankan tugasnya, bidan bertanggung jawab kepada Kepala Health Center setempat selaku atasan langsungnya dan wajib bekerjasama dengan bidan di tempat kerja maupun di wilayah Health Center setempat. 4. Bidan tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan selama ataupun di luar jam kerja. 5. Bidan tidak diperkenankan menjalankan praktek swasta. 6. Tugas selama penempatan : a. Memberikan pelayanan maternal, neonatal, keluarga berencana dan pelayanan umum lainnya baik di fasilitas kesehatan maupun di masyarakat b. Melakukan kunjungan rumah kepada masyarakat di wilayah kerjanya c. Membuat pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan timor Leste. Persyaratan penempatan : 1. Persyaratan administrasi : a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PPSDMK b. Fotokopi KTP c. Fotokopi Paspor d. Biodata lengkap dalam Bahasa Indonesia e. Fotokopi ijazah pendidikan D3 Kebidanan f. Fotokopi transkrip nilai pendidikan D3 Kebidanan g. Surat pengalaman kerja 2 tahun sebagai bidan h. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku i. Asli Medical Check Up dengan hasil fit dan tidak dalam keadaan hamil. 2. Lulus uji kompetensi bidan yang dilakukan oleh Puspronakes LN. 3. Medical Check Up di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BNP2TKI. 4. Wawancara dan Psikotest oleh pihak Kementerian Kesehtan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Gaji dan Fasilitas : 1. Gaji sebesar US$ 600/bulan. 2. Tempat tinggal dan biaya listrik disediakan oleh Kementerian Kesehatan RDTL. 3. Biaya perjalanan dan transportasi. a. Biaya transportasi diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah Timor Leste b. Jika diberikan sarana tranportasi, maka tidak akan diberikan biaya transportasi c. Biaya transportasi yang ditanggung adalah : 1) Biaya transport dari tempat asal ke tempat tugas di Timor Leste dan sebaliknya pada saat mulai kerja dan pada akhir masa kerja 2) Biaya tranport dari tempat tugas ke asal dan sebaliknya untuk hak cuti 3) Biaya tranport untuk mengikuti pelatihan, meeting atau urusan dinas d. Biaya pembayaran visa masuk ke Timor Leste pada awal tugas dan kembali dari cuti kerja, serta pengurusan visa kerja akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RDTL e. Akan diberikan Per diem sesuai peraturan pemerintah RDTL selama mengikuti kegiatan berikut : 1) Orientasi di Dili selama 2 minggu 2) Training, meeting atau tugas dinas 4. Hak cuti selama 20 hari kerja dalam satu tahun. Hak cuti bisa diambil satu kali atau sesuai dengan keinginan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RDTL. 5. Perawatan kesehatan diberikan melalui pelayanan kesehatan yang ada di Timor Leste, jika diperlukan rujukan ke Indonesia, biaya evakuasi akan ditanggung pemerintah RDTL. 6. Orientasi selama dua minggu di Timor Leste.

Tags: bidanlowongan kerja
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

4 Februari 2023
blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
Next Post
blank

Video: Ketika Menkes Turun ke Jalan

blank

Video: Senam Massal HKN 2010

Comments 1

  1. blank supada Putu says:
    12 tahun ago

    Program bagus untuk menjalin hubungan baik dengan saudara kita Timor Leste, untuk kelahiran Timor harusnya lebih khusus lagi!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.