Malang, 21 Januari 2011
Komunikasi jajaran rumah sakit dengan masyarakat harus dikembangkan dengan baik sehingga tercipta komunikasi yang jelas, transparan dan komunikatif. Rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien dan jika harus merujuk pasien, harus diberikan fasilitasi sebaik-baiknya untuk menghindari munculnya salah paham terhadap citra dan kinerja rumah sakit.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH ketika mengunjungi RSU Dr. Saiful Anwar Malang, Jumat, 21 Januari 2011.
Menkes yang didampingi Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, mengatakan akses seluruh masyarakat termasuk masyarakat miskin dan hampir miskin di rumah sakit sering mendapat sorotan tajam dari media massa. Sering diberitakan adanya masyarakat miskin yang ditolak masuk rumah sakit karena alasan pembiayaan atau karena adanya hambatan administratif. Padahal berita itu tidak semuanya benar bahkan terkadang tidak menggambarkan duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Menkes, dalam menghadapi persaingan global, Kementerian Kesehatan mengarahkan beberapa rumah sakit pemerintah yang memiliki potensi untuk dikembangkan agar mampu memberikan pelayanan yang memenuhi standar rumah sakit kelas dunia.
Untuk mewujudkan rumah sakit kelas dunia, diperlukan manajemen rumah sakit yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, didukung institusi-institusi pendidikan kesehatan yang melahirkan SDM kesehatan yang juga mampu bersaing di tingkat global, ujar Menkes.
Selain itu agar SDM kesehatan mampu bersaing secara global, harus bekerja di lingkungan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan prima, efektif dan efisien, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat serta memiliki rasa tanggung jawab dan ketulusan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Menkes menegaskan, di era keterbukaan saat ini tantangan yang dihadapi rumah sakit semakin kompleks. Oleh karena itu mutu pelayanan di rumah sakit perlu terus ditingkatkan sesuai perkembangan, kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Di samping itu, pelayanan di rumah sakit harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal rumah sakit, standar profesi, dan standar operasional prosedur. Rumah sakit setiap saat harus melakukan self assessment, meningkatkan etos kerja, dan memperhatikan keselamatan pasien sebagaimana diamanatkan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.