Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab dalam pembinaan rumah sakit, menaruh perhatian terhadap kasus yang dialami Maureen Angelica. Untuk itu Kementerian Kesehatan telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki putusnya jari kelingking bayi yang kini berusia delapan bulan di RS. Awal Bros, Tangerang. Kementerian Kesehatan juga telah memanggil Manajemen RS Awal Bros yang dipimpin Drg. Kuntari, MARS untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai apa yang terjadi pada bayi Maureen.
Tim ini bertugas untuk mengawasi dan melihat apakah yang dilakukan tim dokter dalam menangani Maureen sudah sesuai standar operating prosedur (SOP) atau tidak. Kementerian Kesehatan tidak bisa menilai apakah terjadi kelalaian atau tidak, yang berwenang melakukan penilaian dari segi teknis medis adalah komite medik rumah sakit.
Hal itu disampaikan oleh dr. Chairul R. Nasution, Sp.PD, Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan kepada para wartawan di Jakarta tanggal 3 Maret 2011.
Menurut dr. Chairul, Kementerian Kesehatan akan melihat apakah standar operasional dalam menangani Maureen Angelica yang ketika datang ke RS Awal Bros pada tanggal 15 November 2010 dalam kondisi panas tinggi dan diare sudah sesuai SOP. Jika terbukti tidak sesuai SOP yang dinyatakan dengan pembuktian oleh Komite Medik RS, maka rumah sakit dan dokter yang menangani dapat dikenakan sanksi.
Menjawab pertanyaan wartawan, sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada RS, dokter Chairul menegaskan sanksinya mulai dari sanksi administrastratif sampai pencabutan izin rumah sakit. Tetapi sekali lagi harus dinyatakan dengan pembuktian-pembuktian secara objektif.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mailpuskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.