Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 19/05/2022
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Dugaan Pelanggaran Disiplin Terbanyak Akibat Kurangnya Komunikasi Dokter dan Pasien

Rokom by Rokom
21 Mei 2011
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kurangnya komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya  pengaduan dugaan pelanggaran disiplin (masyarakat menyebutnya dugaan malpraktik) oleh dokter dan dokter gigi, kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada acara temu media di Kantor Kementerian Kesehatan tanggal 20 Mei 2011 yang juga dihadiri  Ketua MKDI, Prof. Dr. Ali Baziad, Sp.OG.

“Akibatnya meski dokter sudah menjalankan tugas sesuai standar pelayanan, standar profesi maupun standar operasional prosedur, namun ada kalanya pasien tetap merasa dirugikan karena hasil terapi tidak sesuai seperti yang diharapkan”, tambahnya.

Hingga Maret 2011, MKDKI telah menangani  127 pengaduan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter atau dokter gigi. Dari angka tersebut, sekitar 80 persen disebabkan kurangnya komunikasi antara dokter dan pasien. Bila dirinci disiplin ilmu yang diadukan, yang paling banyak adalah dokter umum (48 kasus), dokter ahli bedah (33 kasus), dokter ahli kandungan dan kebidanan (20 kasus), dokter ahli anak (11 kasus), dokter ahli penyakit dalam (10 kasus), dokter ahli paru (4 kasus), dokter ahli syaraf (4 kasus), dokter ahli anestesi (4 kasus), dokter ahli mata (3 kasus), dokter ahli jantung (3 kasus), dokter ahli radiologi (2 kasus), dan masing-masing 1 kasus oleh dokter ahli jiwa, ahli THT dan ahli kulit dan kelamin serta 10 dokter gigi.

Berdasarkan sumber pengaduan, kata Dr. Sabir Alwy, terbanyak disampaikan oleh masyarakat yaitu  119 kasus, disusul oleh Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan 4 kasus, tenaga kesehatan 2 kasus dan masing-masing 1 kasus pengaduan dari institusi pelayanan kesehatan dan pihak asuransi.

Menurut Dr. Sabir Alwy, keterampilan dokter dalam menyampaikan informasi menjadi kunci dalam situasi semacam ini. Jika dokter tidak cakap berkomunikasi, maka yang terjadi adalah kesalahpahaman yang berbuntut pada pengaduan oleh pasien baik ke MKDKI ataupun langsung ke aparat  hukum.

“Dalam satu kasus, bayi meninggal di ruang Neonatus Intensive Care Unit (NICU). Dokter hanya menyampaikan kepada pasien telah terjadi kekurangan oksigen, sehingga keluarga pasien tidak terima. Padahal maksud si dokter adalah ketidakmampuan paru-paru si bayi untuk menerima oksigen,” ungkap  Dr. Sabir Alwy, SH, MH.

Seandainya yang terjadi adalah pasokan oksigen di ruang NICU habis, maka MKDKI bisa menilainya sebagai pelanggaran disiplin sehingga dokter yang bersangkutan bisa dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) sampai dengan mengikuti pendidikan/pelatihan ulang atau reschooling. Namun karena yang terjadi hanya kurang komunikasi, MKDKI hanya akan memberikan teguran dan pembinaan.

Dr. Sabir menambahkan, 80 persen pengaduan yang diterima MKDKI berawal dari kondisi gagalnya komunikasi ini. Tak heran dari 42 pengaduan yang sudah selesai ditangani MKDKI, hanya sekitar 50 persen yang diputuskan sebagai pelanggaran disiplin oleh dokter atau dokter gigi.

Sebaliknya menurut Dr. Sabir, kadang-kadang pasien tidak mempermasalahkan hasil terapi yang tidak memuaskan ketika dokternya pandai berkomunikasi meski ada kemungkinan terjadi pelanggaran disiplin. Hanya saja karena pasien tidak melapor, angkanya tidak pernah terpantau oleh MKDKI.

Sesuai tugas yang diatur Undang-undang, MKDKI hanya menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang diajukan. MKDKI sifatnya pasif, jadi kalau tidak ada laporan dari masyarakat maka MKDI tidak dapat menerapkan  sanksi.

“Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Namun pada pelaksanaannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, ujar Dr. Sabir Alwy.

Sanksi.

Terhadap dokter yang terbukti melanggar disiplin, MKDKI bisa menjatuhkan sanksi disiplin sesuai derajat kesalahannya. Mulai yang paling ringan berupa teguran, kewajiban untuk menempuh pendidikan ulang hingga pencabutan izin secara permanen.

Namun diakui oleh Dr. Sabir, hingga saat ini MKDKI belum pernah sekalipun menjatuhkan sanksi pencabutan izin secara permanen. Menurutnya, fungsi MKDKI adalah untuk pembinaan sehingga sanksi terberat hanya diberikan jika dokter yang melanggar dinilai sudah tidak mungkin dibina.

Dari sisi pembinaan, Dr. Sabir menilai MKDKI cukup berhasil menjalankan fungsinya. Terbukti dari sekian kasus yang diputuskan bersalah dan mendapatkan sanksi, belum pernah ada pelanggaran berulang atau dilakukan oleh dokter yang sama untuk kedua kalinya.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga yang berwenang untuk  menentukan ada dan tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Dr. Sabir Alwy, SH, MH menambahkan kesalahan berdasarkan aturan hukum ada dua yaitu pelanggaran dan kesengajaan. Namun MKDKI hanya menangani pelanggaran yang berkaitan dengan standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur praktik kedokteran.

Tags: kasusmal praktekpelanggaran disiplin
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Cegah Penyakit Tidak Menular, Pegawai Kemenkes Lakukan Deteksi Dini

19 Mei 2022
blank

dr. Syahril jadi Jubir Kemenkes, Kemana dr. Nadia?

19 Mei 2022
blank

Tak Lagi Dicatat Manual, Imunisasi Anak Akan Terdata Digital di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK)

18 Mei 2022
blank

Kenali Definisi Kasus Hepatitis

18 Mei 2022
blank

Kemenkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kepulauan Riau

19 Mei 2022
blank

PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Terbagi dalam tujuh Tim

18 Mei 2022
Next Post
blank

Hari Ke-6 World Health Assembly ke 64 - 2011

blank

Indonesia Sambut Baik Penetapan Resolusi Mekanisme Baru Virus Sharing Dan Akses Pada Vaksin Dan Manfaat Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.