Dalam sambutannya, Menkes menjelaskan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusu oleh fasilitas dan tenaga kesehatan. Langkah-langkah tersebut meliputi, Fasilitas kesehatan harus mempunyai kebijakan tertulis tentang menyusui; Melatih semua staf pelayanan kesehatan dengan keterampilan; Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan langkah keberhasilan menyusui, juga harus membantu memberikan konseling kepada ibu penderita infeksi HIV positif; Membantu ibu menyusui bayinya dalam waktu 30 menit setelah melahirkan; Membantu ibu melakukan teknik menyusui yang benar; Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir; Melaksanakan rawat gabung ibu dan bayi (rooming-in); Melaksanakan pemberian ASI sesering dan semau bayi; Tidak memberikan dot atau kempeng; serta Membentuk dan membantu pengembangan kelompok pendukung ibu menyusui.
Menkes menegaskan, RS sebagai fasilitas pelayanan kesehatan perorangan wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, efektif, berorientasi kepada kepentingan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menandatangani Prasasti Penggantian Nama RS Hospital Cinere menjadi RS Puri Cinere. Menkes juga memberikan penghargaan kepada Direktur Rumah Sakit Puri Cinere, yang telah melaksanakan dan mendukung program pemberian ASI eksklusif.
Menkes menambahkan, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak termasuk sektor swasta. Oleh karenanya, salah satu strategi utama Kemkes adalah mencantumkan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan regional.
”Elemen pemerintah dan swasta merupakan komponen penting dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Keduanya saling mewarnai dalam setiap tahap penyusunan dan implementasi kebijakan”, sambung Menkes.
Menkes mengingatkan, rumah sakit mempunyai sebuah rangkaian perjuangan panjang. Proses peningkatan mutu pelayanan bentuk tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait, khususnya pihak manajemen dan pelaksana teknis rumah sakit.
”Perlu melakukan self assessment dan meningkatkan etos kerja serta memperhatikan keselamatan pasien sebagaimana amanah dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”, ujar Menkes.
Rumah Sakit Puri Cinere, sebelumnya bernama RS Hospital Cinere, berdiri sejak tahun 1999, dan merupakan RS swasta yang memiliki mitra dengan RS Cipto Mangun Kusumo, Pondok Indah dan RS Bakti Yudha.