Seluruh masyarakat yang terkena dampak erupsi gunung berapi, harus memiliki kegiatan ekonomi untuk kehidupan mereka. Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan agar jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya.
Pada rapat tersebut dihadiri pula oleh Menteri koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, H.R. Agung Laksono; Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH.Dr.PH; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Armida Salsiah Alisjahbana, S.E., M.A., Ph.D; Menteri Pekerjaan Umum, Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE; Menteri Pertanian, Ir. H. Suswono, MMA; Menteri Agama, Drs. Suryadharma Ali MSi; Menteri Koperasi dan UKM, Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA; Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa; para pejabat eselon I dari sejumlah Kementerian; Kepala Badan Geologi; Kepala badan Pertanahan Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Gubernur provinsi D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X; dan Gubernur provinsi Jawa Tengah, H. Bibit Waloyo.
Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), DR. Syamsul Ma’rif, M.Si, menyatakan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2011 sampai 2013.
Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi merupakan hasil kerja bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan bersama BNPB dan Bappenas. Upaya tersebut diprioritaskan kepada pemulihan perumahan dan permukiman, prasarana publik serta ekonomi masyarakat.
Warga yang bersedia direkolasi, terdiri dari dua kriteria, yaitu warga dengan syarat tetap memiliki hak milik atas tanahnya dan warga yang bersedia menjual tanahnya kepada pemerintah dengan harga kesepakatan.
Selain itu, kebijakan umum relokasi ditetapkan menjadi tiga kriteria, yaitu Mandiri-Individu apabila warga masyarakat mempunyai tanah sendiri; Mandiri-Berkelompok, apabila warga masyarakat secara berkelompok mempunyai tanah yang berdekatan; atau Berbasis dusun dengan lahan yang disiapkan pemerintah. Dalam hal ini, bagi kedua kriteria warga yang bersedia direlokasi tersebut, pemerintah menyiapkan lahan untuk relokasi seluas 100 m2/KK ditambah dengan fasilitas umum sebesar 50 m2/KK. Warga juga akan mendapatkan hak bantuan pembangunan rumah senilai Rp 30 juta/KK.