Beberapa vektor, seperti nyamuk, lalat, kecoa, hewan pengerat (rodentia) dengan pinjalnya, harus dikendalikan, karena berhubungan dengan penyakit malaria, demam berdarah dengue (DBD), infeksi saluran cerna, chikungunya, leptospirosis, dan lain-lain.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE saat membuka Rapat Kerja Nasional DPP Asosiasi Perusahaan Pengendali Hama Indonesia (ASPPHAMI), di Bandung (19/01/12).
Menurut Prof. dr. Tjandra, para pengusaha perlu memahami aturan pengendalian hama yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No 374 / 2010 tentang pengendalian vektor.
Selanjutnya, Asosiasi ini perlu terus meningkatkan profesionalisme anggotanya, setidaknya dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM); Peralatan dan insektisida yang digunakan; serta keamanan bagi lingkungan dengan penggunaan insektisida tersebut.
Selain itu, para pengusaha di bidang pengendalian hama perlu menyadari tanggung jawabnya yang besar, karena bisnis yang dilakukan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena apabila hama dikendalikan maka vektor dan penyakit juga dapat ditanggulangi.
“Asosiasi dapat bermitra dengan pemerintah agar apa yang dilakukan memberi manfaat besar bagi kepentingan bangsa’, ujar Prof. dr. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52960661/ 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.