Dampak letusan Gunung Lokon tergolong rendah, tidak ada arus pengungsian, masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, zona berbahaya adalah 2, 5 km dari Gunung Lokon, namun demikian pos-pos pengungsian dan rencana tindak lanjut evakuasi, sudah disiagakan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes RI, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE saat menyampaikan situasi perkembangan dampak letusan Gunung Lokon, Sulawesi Utara di Kantor Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, Jakarta (11/02/12).
Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama lebih rinci menyatakan bahwa Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Manado, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PP dan PL Kemenkes RI, sudah melakukan pengukuran kualitas udara disekitar lokasi letusan sejak kemarin (10/02/12). Parameter kualitas udara yang cepat berubah pada saat bencana gunung berapi adalah suspended solid khususnya Partikulat Matter yang berukuran 10 Mikron (PM10).
“Debu ini bersifat respirable dust, mudah terhirup melalui saluran pernafasan dan berpotensi masuk ke alveolus jaringan paru sehingga dapat meningkatkan kasus ISPA pada masyarakat di wilayah yang terkena hujan debu”, ujar Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Menurut Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, berdasarkan hasil pengukuran parameter PM10 yang dilakukan BTKL Manado di 6 lokasi sekitar letusan Gunung Lokon (per 11 Februari 2012) menunjukkan bahwa kadar debu PM10 masih berada di bawah Baku Mutu Udara Ambient Nasional (PP 41 Tahun 1999) yaitu 150 μg/m3 udara.
Hingga saat berita ini diturunkan,terlihat penurunan konsentrasi letusan, hal ini disebabkan menurunnya aktivitas Gunung Lokon. Namun, bagaimanapun juga, masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar letusan gunung berapi tetap berisiko terganggu kesehatan.
“Gangguan kesehatan yang timbul akibat letusan Gunung berapi pada umumnya adalah Infeksi saluran Pernafasan Akut (ISPA), saatini sedang dilakukan surveilana ketat terhadap kasus tersebut’, jelas Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Lebih lanjut, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilakukan dalam Penanggulangan letusan Gunung Lokon, meliputi: Pembagian 6000 masker di wilayah yang terkena hujan debu, yang merupakan stock Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tomohon, bantuan dari Dinkes Provinsi Sulawesi Utara dan BTKL Manado; Rapid Health Assessment ke lokasi bencana; Rapat penyusunan rencana dan skenario penanggulangan di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Tomohon; Menyiagakan pusat-pusat pelayanan kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan alat evakuasi; Mengaktifkan sistem surveilans penyakit di pos kesehatan maupun Puskesmas; Membersihkan debu di jalan sekitar Pusat perbelanjaan di Kota Tomohon, untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan.
BTKL Manado bekerja sama dengan Dinkes Provinsi Sulawesi Utara dan Dinkes Kota Tomohon melakukan pemantauan secara terus menerus.
“Sesuai laporan dari BTKL Manado, dampak letusan Gunung Lokon pada tanggal 10 Februari 2012 menimbulkan lontaran larva pijar yang menyebabkan kebakaran hutan disekitarnya. Karena itu, telah dilakukan langkah antisipasi yakni pertemuan untuk mencegah kebakaran merambat ke pemukiman sejak Sabtu sore”, jelas Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama.
Pertemuan tersebut digelar oleh Walikota Tomohon melalui BPBD Kota Tomohon. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan perwakilan dari BTKL Manado.
Salah satu hasil dari pertemuan tersebut menyebutkan bahwa Lurah di bawah koordinasi BPBD Kota Tomohon, menggerakkan masyarakat untuk memadamkan api pada garis terluar zona bahaya (2,5 Km). Pemadaman api dilakukan dengan kearifan lokal setempat, misalnya dengan mengisolasi api dengan batang pisang, dan lain-lain.
Dalam operasi pemadaman api tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tomohon memberikan dukungan dengan membuka pos pelayanan kesehatan dan menyediakan mobil ambulans sebagai bentuk kesiapsiagaan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.