Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), .
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D saat mencanangkan “Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) Provinsi Lampung tahun 2012” di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (23/2).
Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan tahun 2011 adalah 63,12% dari 237,6 juta penduduk Indonesia. Sisanya, hampir setengah dari penduduk Indonesia sebesar 36,88% belum terlindungi oleh jaminan kesehatan. Kondisi ini berdampak kurang baik bagi pengendalian biaya kesehatan yang cenderung terus meningkat.
Masih banyaknya masyarakat yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan, mendorong pembayaran langsung kepada pemberi layanan kesehatan. Hal ini akan mengakibatkan masyarakat mudah jatuh miskin akibat harus membiayai pengobatannya. Sementara di sisi lain, fasilitas pemberi layanan kesehatan dapat cenderung melakukan moral hazard dengan memberikan pelayanan yang tidak rasional untuk mendapatkan keuntungan besar.
“Kita harus mengembangkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk untuk menghindari munculnya permasalahan tersebut,” tegas Wamenkes.
Wamen menambahkan, populasi masyarakat di Indonesia terbagi atas populasi masyarakat yang mempunyai jaminan kesehatan (insured) dan yang tidak mempunyai jaminan kesehatan (uninsured). Segmen masyarakat yang terlindung jaminan kesehatan adalah 1) pekerja di sektor formal termasuk pegawai negeri, 2) masyarakat miskin yang dijamin melalui program Jamkesmas, serta 3) mereka yang mampu ikut asuransi kesehatan komersial. Sementara populasi masyarakat yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, terdiri dari masyarakat mampu yang tidak mempunyai jaminan kesehatan, akan tetapi sampai tingkatan tertentu mereka mampu membiayai pelayanan kesehatannya secara tunai perorangan (out of pocket).
Wamenkes menyatakan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) terbukti sangat bermanfaat untuk menjangkau penduduk, khususnya penduduk miskin dan tidak mampu di luar kuota program Jamkesmas.
“Semakin banyaknya daerah yang melaksanakan Jamkesda membuktikan komitmen kuat para pengambil keputusan didaerah,” kata Wamen.
Data di Kementerian Kesehatan bulan Oktober 2011 menunjukkan, dari 497 kabupaten/kota, sudah 349 kabupaten/kota melaksanakan Jamkesda, dengan cakupan 31.866.892 jiwa penduduk. Provinsi Lampung menjadi provinsi kelima yang mencanangkan pengembangan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduknya (Universal Coverage) setelah Provinsi Sumatera Selatan, Aceh, Bali dan Sulawesi Selatan
“Saya harap semoga provinsi-provinsi lain mengikuti jejak serupa kelima provinsi ini”, ujar Prof. Ali Ghufron Mukti.
Pelaksanaan Jamkesda bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Baik mekanisme pengelolaan, paket benefit pelayanan yang disediakan, kelembagaannya, maupun sasaran kepesertaannya. Hal ini terkait dengan fiscal capacity daerah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, peran provinsi sangat penting untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Jamkesda antar kabupaten/kota dan mengatasi permasalahan lintas kabupaten/kota di daerah masing-masing.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili: (021) 52960661; 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567, atau e-mail kontak@depkes.go.id.